Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher.|Foto : Mentari/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak negara memastikan pemulihan kesehatan fisik dan mental korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung menjadi prioritas utama, di luar proses hukum yang tengah berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Netty merespons kasus YTR (29), perempuan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh terduga pelaku berinisial TH selama tiga tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal yang mengabarkan korban berada di rumah sakit. Korban kini dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, korban mengalami kebutaan, sejumlah giginya rontok, dan kerusakan bibir yang diduga akibat penganiayaan. Korban belum dapat dimintai keterangan karena kondisi fisik dan kemampuan berkomunikasinya masih terbatas.
"Kita semua tentu mengecam tindakan kekerasan yang dialami korban. Namun pada saat yang sama, perhatian kita tidak boleh berhenti pada proses hukum. Yang tidak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi yang optimal," ujar Netty dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Netty, kondisi korban membutuhkan penanganan medis komprehensif dan berkelanjutan, mulai dari perawatan fisik, rehabilitasi medik, fisioterapi, hingga pemulihan kesehatan jiwa. Ia secara khusus meminta Kementerian Kesehatan memastikan seluruh kebutuhan rehabilitasi diberikan secara maksimal tanpa hambatan administratif maupun pembiayaan.
"Korban diduga mengalami kekerasan dan isolasi dalam waktu yang panjang. Dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Karena itu, layanan kesehatan jiwa harus menjadi bagian utama dari proses pemulihan," tegasnya.
Respons pemerintah atas desakan pemulihan ini telah mulai terlihat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan korban akan mendapatkan perawatan hingga tahap rekonstruksi, termasuk rekonstruksi wajah. Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memastikan pemulihan korban dari berbagai aspek medis, sosial, dan ekonomi.
Di sisi perlindungan, keluarga YTR telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk bantuan pembiayaan perawatan medis. LPSK menyatakan akan memberikan pendampingan psikologi, pendampingan hukum, serta bantuan mobilitas selama proses peradilan berlangsung.
Politisi PKS itu juga menyoroti pentingnya pendampingan psikolog dan psikiater secara berkelanjutan. Pemulihan trauma, tegasnya, tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemeriksaan awal.
"Kesehatan mental korban harus mendapat perhatian yang sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Pendampingan tidak boleh berhenti setelah korban keluar dari rumah sakit, tetapi harus berlanjut sampai benar-benar pulih," ujarnya.
Netty juga menilai kasus ini sebagai pengingat penting perlunya sistem deteksi dini kekerasan terhadap perempuan yang lebih responsif.
"Kasus yang baru terungkap setelah bertahun-tahun ini menunjukkan pentingnya jejaring perlindungan sosial dan layanan kesehatan yang lebih responsif terhadap tanda-tanda kekerasan. Jangan sampai korban harus menanggung penderitaan dalam waktu lama sebelum mendapatkan pertolongan," katanya.
Sementara itu, proses penyelidikan masih berlanjut. Polisi kini memeriksa mantan istri terduga pelaku TH, yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa meski tidak separah korban YTR. Polda Jawa Barat telah membentuk tim gabungan khusus untuk memburu TH yang hingga kini masih berstatus buron.
Pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
"Korban membutuhkan keadilan, tetapi juga membutuhkan kesempatan untuk pulih dan melanjutkan hidupnya. Negara harus hadir mengawal kedua hal tersebut secara bersamaan," pungkas Netty. (ndy/ssb)