
Anggota Komisi V DPR RI Boyman Harun dalam RDP Komisi V DPR RI dengan jajaran Eselon I Kementerian PKP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Naefuroji/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Boyman Harun mendorong agar Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan balai Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang berada di lapangan diberikan kewenangan lebih besar dalam menentukan layak atau tidaknya sebuah rumah mendapatkan program bedah rumah. Menurutnya, kewenangan tersebut diperlukan agar proses verifikasi lebih objektif, cepat, dan sesuai kondisi faktual di lapangan.
Hal itu disampaikan Boyman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan jajaran Eselon I Kementerian PKP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Tenaga Pendamping Masyarakat bedah rumah yang di lapangan, pengetahuannya dipermantap saja, mana rumah yang layak bedah, mana yang tidak. Jujur kalau di lapangan ini sarat kepentingan terkait bedah rumah," kata Boyman.
Ia menilai, persoalan di lapangan dapat muncul ketika proses penentuan penerima bantuan terlalu bergantung pada unsur pemerintah daerah. Karena itu, kapasitas dan kewenangan TPM maupun balai perlu diperkuat sehingga keputusan mengenai kondisi rumah dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis dan kondisi nyata bangunan.
"Kalau bupatinya tidak satu jalur dengan kita ada saja permasalahan yang timbul di lapangan. Ini kita bicara praktik di lapangan. Jadi untuk orang-orang dinas perkim yang ada di kabupaten, belum tentu mempermudah pekerjaan yang ada di lapangan, kenyataannya justru mempersulit. Mereka yang menentukan layak atau tidaknya, bukan dari balai permukiman ini," ujarnya.
Boyman kemudian meminta Kementerian PKP mengevaluasi pembagian kewenangan tersebut dan memberikan ruang yang lebih besar kepada unsur pelaksana di lapangan.
"Jadi saya pikir berikanlah kewenangan sepenuhnya kepada TPM, atau balai yang ada di lapangan, terhadap layak atau tidaknya rumah dibedah," tegasnya.
Usulan tersebut relevan dengan skala Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 yang menjadi salah satu program prioritas Kementerian PKP. Setelah penajaman anggaran, Kementerian PKP menargetkan penanganan sekitar 400.000 unit rumah melalui BSPS dengan alokasi anggaran sekitar Rp8,57 triliun. Secara keseluruhan, pagu Kementerian PKP mencapai Rp12,53 triliun dengan target fisik 414.212 unit rumah.
Dengan besarnya jumlah sasaran tersebut, proses verifikasi menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan serta rumah yang memang membutuhkan perbaikan. Kementerian PKP sebelumnya mencatat proses verifikasi sekitar 300.000 unit dari target 400.000 unit pada awal Juni 2026.
Secara regulasi, Kementerian PKP juga telah memperbarui tata kelola program bedah rumah. Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan berlaku sebagai salah satu dasar penyelenggaraan program. Kementerian juga menerbitkan petunjuk teknis verifikasi calon penerima bantuan serta petunjuk teknis pengadaan TPM.
Dalam petunjuk verifikasi, penilaian kondisi rumah antara lain mencakup komponen struktur, lantai, dinding, atap, kesehatan, dan kecukupan luas. Rumah dapat dikategorikan tidak layak huni apabila memenuhi kriteria kerusakan tertentu, termasuk kerusakan pada komponen struktur maupun nonstruktur.
Peran tenaga pendamping juga bersentuhan langsung dengan proses verifikasi. Kementerian PKP menjelaskan bahwa tenaga fasilitator lapangan dalam pelaksanaan BSPS berperan dalam pendampingan masyarakat, verifikasi lapangan, penguatan keswadayaan, hingga pengawasan pembangunan rumah swadaya.
Menurut Boyman, penguatan kapasitas TPM menjadi penting agar tenaga yang bekerja langsung di lapangan mampu memahami indikator teknis dan sosial penerima bantuan secara memadai. Dengan demikian, keputusan mengenai rumah yang layak dibedah tidak semata-mata didasarkan pada usulan administratif, tetapi benar-benar berdasarkan kondisi bangunan dan kebutuhan masyarakat.
Dorongan tersebut juga sejalan dengan perhatian Kementerian PKP terhadap penguatan pengawasan dan koordinasi hingga tingkat lapangan. Pada 14 September 2026, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta balai dan pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam percepatan program bedah rumah, termasuk pengawasan pelaksanaan program di daerah.
Boyman berharap pembenahan mekanisme tersebut dapat membuat program bedah rumah semakin tepat sasaran dan mengurangi potensi hambatan administratif maupun kepentingan di tingkat daerah. Dengan memperkuat kapasitas TPM dan balai, proses verifikasi diharapkan lebih responsif terhadap kondisi faktual masyarakat yang menjadi sasaran program.
"Yang paling tahu kondisi rumah itu orang yang turun langsung ke lapangan. Karena itu, mereka harus dipermantap pengetahuannya dan diberikan kewenangan untuk menentukan mana yang memang layak dibedah dan mana yang tidak," pungkas Boyman. (ssb)