
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur.|Foto : Azs/Andri
PARLEMENTARIA, Surabaya — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menilai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum sepenuhnya dapat diterapkan menjadi Single Identity Number (SIN). Hal itu, karena dalam praktiknya NIK tersebut belum sepenuhnya menjadi satu-satunya sumber data untuk seluruh pelayanan publik. Karena itu, Agun berharap SIN benar-benar menjadi satu identitas yang melekat dan mengikuti warga negara ke mana pun ia pindah.
“Kita ingin NIK benar-benar menjadi satu sumber data tunggal. Jangan sampai orang pindah dari Papua ke Aceh atau ke Ambon harus lapor ulang dan mengurus dokumen baru. Dengan Single Identity Number, identitas tetap sama dan hak pelayanan publiknya ikut tercatat,” ujar Agun saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Rabu (9/9/2026).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin pun menambahkan, menurutnya transformasi digital di bidang administrasi kependudukan masih berjalan setengah hati. “Meskipun KTP sudah bersifat elektronik, dalam praktiknya masyarakat masih sering diminta menyerahkan fotokopi dokumen,” ujar Politisi dari Dapil Jatim IV tersebut.
Senada, Anggota Komisi II, DPR RI Mesakh Mirin menyambut baik arah RUU Adminduk yang mendorong penerapan Single Identity Number (single data). Namun, ia mengingatkan bahwa kesiapan infrastruktur dan sumber daya di setiap daerah tidak sama.
“Undang-undang ini sangat bagus untuk single data. Tapi kita juga harus melihat daerah lain seperti di Papua. Apakah masyarakat di sana sudah memiliki akses teknologi yang memadai?” ujar Anggota Komisi II Dapil Papua itu.
Ia menyoroti potensi hambatan teknis, termasuk risiko kebocoran data dan keterbatasan kapasitas di daerah yang belum sekuat Jawa Timur. Menurutnya, perlu ada pendampingan, penguatan infrastruktur, serta dukungan sumber daya agar sistem yang akan dibangun dapat berjalan merata di seluruh Indonesia.
Revisi UU ini juga disorot karena tidak hanya menyangkut administrasi kependudukan, tetapi juga menyentuh seluruh aspek pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga bantuan sosial. Pentingnya perlindungan data pribadi di tengah proses digitalisasi yang semakin massif pun menjadi kekhawatiran yang besar. (azs/rdn)