
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino usai RDP dengan Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia di Narasumber II, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino, menyoroti rencana pemindahan penggajian (payroll) aparatur sipil negara (ASN) di daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan bisnis BPD.
Haris mengatakan, selama ini payroll ASN menjadi salah satu sumber dana murah bagi BPD. Jika sumber dana tersebut berpindah ke Himbara, BPD dinilai akan menghadapi persaingan yang semakin berat dengan bank-bank besar. “Kalau kemudian harus bersaing di lautan dana dengan bank-bank Himbara maupun bank umum besar, ya BPD selesai,” ujar Harris selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia di Narasumber II, Senayan, Jakarta, Kamis (3/8/2026).
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan sejauh mana Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) telah dilibatkan atau menyampaikan pandangannya terkait rencana pemindahan payroll tersebut. Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi kebijakan maupun regulasi.
Selain itu, pihaknya akan menelusuri pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya arahan dari Kementerian Keuangan maupun ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Harris, langkah tersebut penting dilakukan sebelum DPR menentukan sikap lebih lanjut.
“Kita lihat aturannya dulu, bunyinya seperti apa. Setelah kita tahu, baru kita cari solusi yang terbaik,” tuturnya.
Harris juga menilai persoalan payroll tidak hanya berkaitan dengan sumber dana BPD, tetapi juga dengan penyaluran kredit kepada ASN maupun anggota DPRD yang selama ini menggunakan mekanisme pemotongan gaji. Jika gaji tidak lagi masuk melalui BPD, mekanisme pembayaran cicilan kredit juga berpotensi terdampak. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah di BPD.
“Nah, sekarang kalau kemudian utangnya dari BPD, kemudian gajinya tidak bisa dipotong karena masuknya lewat Himbara, lalu mengandalkan pembayaran dari masing-masing individu, ya wassalam. Pasti kredit macetnya akan tinggi sekali. Ini tentu bisa membuat bank-bank BPD terdampak,” jelasnya.
Karena itu, BAM memastikan persoalan tersebut akan dibawa dalam komunikasi kelembagaan dengan OJK. Haris berencana menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam rapat kerja Komisi XI yang membahas anggaran OJK.
Haris menegaskan, DPR perlu terlebih dahulu memastikan landasan hukum dan kewenangan di balik kebijakan tersebut. Jika tidak terdapat pelanggaran aturan, menurutnya, persoalan tetap perlu dikaji dari sisi dampaknya terhadap industri BPD dan keberlanjutan fungsi bank pembangunan daerah. “Ini akan kita cari, aturannya seperti apa. Kalau memang tidak bisa, kemudian bank seolah-olah tidak berani menyampaikan persoalan ini, ya kita bereskan. Kita lihat dulu aturan hukumnya seperti apa,” pungkasnya. (ujm/aha)