
Anggota Komisi IV DPR RI Riyono, dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera' di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Kresno/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Riyono meminta pemerintah tidak lengah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mengingatkan, kondisi karhutla sepanjang 2026 harus menjadi alarm untuk memperkuat pencegahan karena ancaman lebih besar diperkirakan terjadi pada 2027.
Riyono mengatakan kebakaran yang terjadi di sejumlah daerah, terutama Kalimantan dan Sumatera, menunjukkan pentingnya kesiapan pemerintah dalam melakukan mitigasi sejak dini. Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh menunggu api meluas, tetapi harus dilakukan melalui pemetaan kawasan rawan dan penguatan sistem pencegahan.
“Ini belum puncaknya. Karena itu, mitigasi harus disiapkan dari sekarang. Jangan sampai kita menunggu kejadian besar baru kemudian sibuk melakukan penanganan,” kata Riyono dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera' di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menyinggung pengalaman kebakaran besar yang pernah terjadi pada 2015 dan 2019. Meski berdasarkan data dalam beberapa tahun terakhir luas lahan terbakar cenderung mengalami penurunan, Riyono menilai kondisi tersebut tidak boleh membuat pemerintah terlena.
Menurutnya, perubahan kondisi iklim dan musim kering ekstrem dapat kembali meningkatkan risiko kebakaran, terutama di kawasan gambut. Riyono menuturkan, dirinya sebelumnya telah mengingatkan Kementerian Kehutanan mengenai potensi meningkatnya ancaman kebakaran pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Yang terjadi sekarang membuktikan bahwa peringatan dini harus benar-benar menjadi perhatian. Titik-titik kebakaran muncul di sejumlah wilayah dan ini harus menjadi pelajaran untuk mempersiapkan langkah menghadapi tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan besarnya dampak ekonomi akibat karhutla. Riyono menyebut kerugian akibat kebakaran besar pada 2019 mencapai ratusan triliun rupiah. Karena itu, menurutnya, kegagalan melakukan pencegahan sejak dini berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar, baik bagi negara, masyarakat maupun lingkungan.
Selain memperkuat mitigasi, Riyono menilai persoalan keterbatasan sumber daya manusia di sektor kehutanan harus segera mendapat perhatian. Ia menyoroti minimnya jumlah personel yang bertugas mengawasi kawasan hutan yang luas. Kondisi tersebut membuat pengawasan di lapangan belum berjalan secara maksimal.
“Dengan wilayah hutan yang sangat luas, tentu tidak mungkin hanya mengandalkan jumlah petugas yang ada sekarang. Kita membutuhkan penguatan SDM, baik penyuluh kehutanan, Manggala Agni maupun polisi hutan,” katanya.
Riyono mendukung adanya penambahan personel untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan secara menyeluruh. Menurutnya, pengamanan hutan tidak hanya dilakukan saat kebakaran terjadi, tetapi harus dimulai dari pencegahan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dapat menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan dan pencegahan kebakaran. Dengan keterlibatan masyarakat, potensi kebakaran dapat lebih cepat diketahui sebelum api berkembang menjadi lebih besar.
“Pelibatan masyarakat harus menjadi bagian dari strategi utama. Mereka yang berada paling dekat dengan kawasan hutan tentu bisa membantu dalam pencegahan dan pengawasan,” ujarnya.
Di sisi lain, Riyono menyoroti masih maraknya pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin untuk berbagai kepentingan, mulai dari perkebunan hingga pertambangan.
Ia menilai persoalan tersebut harus ditangani melalui penegakan hukum yang lebih tegas. Riyono menyebut pemerintah memiliki potensi penerimaan yang cukup besar dari denda administratif terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.
Namun, menurutnya, besarnya nilai denda seharusnya menjadi gambaran bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan. “Jangan sampai kita melihat denda sebagai sumber penerimaan negara. Yang harus menjadi tujuan utama adalah mencegah kerusakan hutan itu terjadi,” tegas Riyono.
Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu persoalan penting yang perlu segera diselesaikan adalah kepastian tata ruang dan peta kawasan hutan. Kejelasan mengenai batas kawasan konservasi, kawasan yang dapat dimanfaatkan, hingga wilayah yang harus dilindungi dinilai menjadi kunci untuk memperkuat tata kelola kehutanan.
Karena itu, DPR RI saat ini tengah mendorong penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Riyono berharap perubahan regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hutan Indonesia sekaligus memperbaiki sistem pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.
Ia mengatakan terdapat berbagai usulan mengenai penguatan sanksi dalam revisi undang-undang tersebut, termasuk terhadap tindakan perusakan hutan yang dilakukan secara sengaja. Namun, seluruh usulan masih akan dibahas lebih lanjut dan belum menjadi keputusan final.
“Harapannya, revisi Undang-Undang Kehutanan bisa segera diselesaikan. Spirit utamanya adalah menjaga hutan kita tetap lestari, memperkuat pencegahan, dan memastikan kerusakan hutan tidak terus berulang,” pungkas Riyono. (naj,gal/aha)