
Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI, Suprihartini.|Foto: Arifman/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI Suprihartini menegaskan komitmen Sekretariat Jenderal DPR RI untuk terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang transparan dan akuntabel. Hal itu disampaikannya saat membuka Wawancara Uji Publik Pemantauan dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik PPID Pelaksana Tahun 2026 di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Suprihartini mengatakan keterbukaan informasi publik tidak semata-mata merupakan pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban,” ujar Suprihartini.
Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki arti strategis bagi Setjen DPR RI karena berkaitan dengan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI, serta berbagai fungsi pendukung lainnya yang dilaksanakan unit-unit kesetjenan. Karena itu, kualitas pengelolaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Suprihartini menambahkan, komitmen tersebut tercermin dari keberhasilan Setjen DPR RI mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif sejak 2020. Namun, capaian tersebut dinilainya bukan alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan, inovasi, dan penguatan budaya keterbukaan informasi di seluruh unit kerja.
“Capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan, inovasi, dan penguatan budaya Keterbukaan Informasi Publik di seluruh unit kerja,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemantauan dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik PPID Pelaksana menjadi instrumen pembinaan untuk mengukur tingkat kepatuhan, mengidentifikasi praktik baik, menemukan tantangan yang dihadapi unit kerja, sekaligus merumuskan langkah perbaikan.
Untuk itu, Suprihartini menyambut baik keterlibatan tim juri dari unsur regulator, LSM, dan akademisi. Menurutnya, kombinasi perspektif tersebut penting agar evaluasi tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga kualitas implementasi dan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Handoko Agung Saputro menekankan bahwa keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar upaya memenuhi kewajiban administratif. “Keterbukaan bukan sekadar menjawab permohonan informasi. Keterbukaan bukan sekadar memenuhi daftar evaluasi. Dan keterbukaan bukan sekadar mendapatkan predikat informatif. Keterbukaan harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Handoko.
Ia menjelaskan, informasi publik pada dasarnya merupakan hak masyarakat. Karena itu, badan publik tidak berada pada posisi sebagai pemilik informasi, melainkan sebagai pengelola dan pelayan informasi publik.
Menurut Handoko, keterbukaan informasi pada akhirnya berkaitan erat dengan kepercayaan publik. Informasi yang dibuka dengan benar memungkinkan masyarakat mengetahui, memahami, mengawasi, sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan publik.
Dalam konteks DPR RI, lanjutnya, keterbukaan informasi memiliki posisi strategis karena DPR merupakan ruang tempat aspirasi masyarakat dikonversi menjadi kebijakan, regulasi, dan keputusan politik. Karena itu, masyarakat membutuhkan informasi yang tidak hanya tersedia, tetapi juga benar, mudah diakses, mudah dipahami, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi yang dibuka bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat dapat berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.
Handoko mendorong agar keterbukaan informasi di lingkungan badan publik dilakukan secara proaktif dan berkualitas. Artinya, informasi yang wajib tersedia dan diumumkan tidak perlu menunggu adanya permohonan masyarakat, tetapi disediakan secara aktif, mudah ditemukan, dan mudah dipahami.
“Bagi badan publik, keterbukaan bukanlah beban. Keterbukaan adalah investasi untuk membangun kepercayaan publik,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen DPR RI Rudi Rochmansyah melaporkan bahwa kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan instrumen pembinaan dan pengukuran kepatuhan terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi pada seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Setjen DPR RI.
Rudi menyampaikan, terdapat 75 PPID Pelaksana yang terbagi dalam tiga kelompok berdasarkan karakteristik tugas dan fungsinya, yakni kelompok alat kelengkapan dewan (AKD) Komisi, kelompok AKD Non-Komisi, dan kelompok Kesetjenan.
Rangkaian evaluasi dimulai dari penyusunan pedoman dan instrumen penilaian, sosialisasi melalui Rapat Koordinasi PPID pada 29 Juni 2026, hingga pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pada 29 Juni-29 Juli 2026. “Alhamdulillah, tingkat partisipasi PPID Pelaksana dalam pengisian LKE mencapai 100 persen, yang menunjukkan komitmen seluruh unit kerja dalam mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI,” ungkap Rudi.
Berdasarkan hasil penilaian LKE, masing-masing tiga PPID Pelaksana terbaik dari tiga kelompok ditetapkan untuk mengikuti Tahap Wawancara Uji Publik. Dengan demikian, terdapat sembilan PPID Pelaksana yang mengikuti tahapan tersebut.
Untuk kelompok AKD Komisi, peserta terdiri atas Bagian Sekretariat Komisi I, Bagian Sekretariat Komisi III, dan Bagian Sekretariat Komisi II. Kelompok AKD Non-Komisi terdiri atas Bagian Sekretariat Badan Legislasi, Bagian Sekretariat Kerja Sama Organisasi Internasional, dan Bagian Sekretariat Badan Aspirasi Masyarakat.
Sementara kelompok Kesetjenan terdiri atas Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara, Bagian Administrasi Badan Keahlian, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Rudi menjelaskan, wawancara uji publik tidak hanya menilai dokumen yang disampaikan melalui LKE, tetapi juga melihat praktik implementasi, tantangan, dan komitmen masing-masing unit kerja. Adapun indikator penilaian mencakup kesesuaian pengelolaan keterbukaan informasi dengan regulasi, praktik baik yang dapat direplikasi, serta identifikasi kendala dan tindak lanjut perbaikan.
Untuk menjaga objektivitas dan independensi, PPID Setjen DPR RI menghadirkan tim wawancara uji publik dari unsur regulator, LSM, dan akademisi. “Semoga kegiatan Wawancara Uji Publik hari ini dapat menghasilkan evaluasi yang objektif, rekomendasi yang konstruktif, serta mendorong terbangunnya budaya Keterbukaan Informasi Publik yang semakin kuat,” pungkas Rudi. (aha)