Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta saat memimpin lanjutan sesi ketiga Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030 di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menekankan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) perlu berfokus pada upaya menghilangkan berbagai hambatan terhadap keterbukaan informasi publik. Penegasan tersebut disampaikan Sukamta saat memimpin lanjutan sesi ketiga Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030.
Berbagai paparan gagasan dan rencana kerja para calon anggota KI Pusat menjadi masukan berharga bagi Komisi I dalam proses memilih anggota KI Pusat Periode 2026–2030.
“Yang dipaparkan oleh Bapak/Ibu ini sesungguhnya menjadi input yang menarik bagi kami di Komisi I, yang mungkin nanti akan bisa juga menjadi pegangan dan pedoman. Bapak/Ibu saling melengkapi dari seluruh paparan tadi untuk ketika (terpilih nanti) menjadi Anggota KIP,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PKS tersebut menilai tugas KI Pusat bukan sekadar menambah publikasi informasi, melainkan menghilangkan berbagai hambatan terhadap keterbukaan informasi publik.
“Yang saya tangkap, KIP ini tugasnya bukan menambah publikasi, tapi KIP ini tugasnya menghilangkan barrier terhadap hambatan keterbukaan informasi. Saya kira itu yang paling penting,” tegas Sukamta.
Sukamta berharap para calon anggota KI Pusat yang nantinya terpilih dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. “Mudah-mudahan nanti bapak/ibu bisa menjalankan tugas kalau terpilih menjadi anggota KIP dengan sebaik-baiknya,” harap Sukamta.
Sebelumnya, Sukamta membuka sesi ketiga Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030 yang digelar secara terbuka. Ia menjelaskan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, yakni setiap calon diberikan waktu maksimal tujuh menit untuk memaparkan rencana kerja, kemudian dilanjutkan dengan sesi pendalaman oleh masing-masing fraksi di Komisi I DPR RI.
Pada sesi ketiga tersebut, Komisi I DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap lima calon anggota KI Pusat, yakni Rini Purwandari dari unsur masyarakat, Rohman Budijanto dari unsur masyarakat, Rospita Vici Paulyn dari unsur masyarakat, Susari dari unsur pemerintah, dan Sutarno Bintoro dari unsur masyarakat.
Menutup rapat, Sukamta menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan melanjutkan pembahasan melalui rapat internal guna menindaklanjuti hasil seluruh rangkaian Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030.
Sebagaimana diketahui Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KIP periode 2026-2030 kembali dilanjutkan memasuki sesi ketiga dengan calon Rini Purwandari (unsur masyarakat), Rohman Budijanto (unsur masyarakat), Rospita Vici Paulyn (unsur masyarakat), Susari (unsur pemerintah), kemudian Sutarno Bintoro.
Total 19 orang dari 21 nama hasil seleksi Pemerintah oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya selaku Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KI Pusat periode 2026–2030. Sementara dua orang tidak mengikuti uji kelayakan karena mengundurkan diri, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani.
Adapun 19 nama yang mengikuti uji kelayakan tersebut mulai diawali 7 calon di sesi pertama pada Rabu (24/6) yaitu dari unsur masyarakat Ade Firman, Ahmad Hanafi, Andri Harsil, Arman Fauzi, Bayu Pradana Bagja Kusumah, Danardono Siradjudin, dan Dery Hendryan. Sesi kedua, dilanjutkan dengan Edi Purwanto, Fransiskus Surdiasis, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Hendra, Joemarthine Chandra, Mimah Susanti, Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Susari, dan Sutarno Bintoro. (pun/rdn)