Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Putranto Novanto saat pendalaman Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030 di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Putranto Novanto menyoroti pentingnya penguatan peran Komisi Informasi (KI) Pusat dalam menghadapi tantangan keterbukaan informasi publik di era digital. Dalam lanjutan sesi ketiga Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030, ia mendalami program inovatif KI Pusat, posisi hukum platform digital, serta upaya meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi.
“Selama ini KI Pusat lebih dikenal melalui kegiatan seremonial seperti penganugerahan Komisi Informasi Award. Program inovatif apa yang Anda tawarkan melampaui kegiatan seremonial untuk meningkatkan kepatuhan badan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KI Pusat secara berkelanjutan?” sorot Gavriel saat pendalaman Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030 di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dalam pendalamannya, Gavriel meminta para calon anggota KI Pusat menjelaskan program inovatif yang mampu melampaui kegiatan seremonial, seperti Komisi Informasi Award, guna meningkatkan kepatuhan badan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KI Pusat secara berkelanjutan.
Selain itu, Gavriel juga menyoroti perkembangan ekosistem digital yang menjadikan media sosial dan aplikasi pesan instan sebagai salah satu kanal utama masyarakat dalam mengakses informasi publik. Karena itu, ia meminta para calon anggota KI Pusat menjelaskan pandangannya mengenai apakah platform digital swasta seperti Meta, Google, dan TikTok seharusnya tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Platform digital swasta seperti Meta, Google dan TikTok seharusnya tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi publik. Bagaimana posisi hukum KI Pusat terhadap entitas digital yang tidak termasuk dalam definisi badan publik dalam Undang-Undang KIP?” tandasnya.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut juga meminta penjelasan posisi hukum KI Pusat terhadap entitas digital yang tidak termasuk dalam definisi badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada kesempatan yang sama, Gavriel juga menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan badan publik dalam menyediakan dan memutakhirkan informasi melalui website resmi, khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah.
Maka, ia meminta para calon anggota KI Pusat menjelaskan mekanisme sanksi dan insentif yang perlu diperkuat agar kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi dapat meningkat secara signifikan. Menutup pendalamannya, ia juga mempertanyakan sejauh mana KI Pusat dapat mendorong peningkatan kepatuhan tersebut meskipun tidak memiliki kewenangan eksekutorial.
“Mengenai indeks keterbukaan informasi publik dan kepatuhan badan publik, tingkat kepatuhan badan publik dalam menyediakan dan memutakhirkan informasi di website resmi masih sangat rendah, khususnya di tingkat pemerintahan daerah. Mekanisme sanksi dan insentif apa yang perlu diperkuat agar kepatuhan badan publik meningkat secara signifikan? Sejauh mana KI Pusat dapat mendorong hal ini tanpa kewenangan eksekutorial?,” pungkas Gavriel.
Sebagaimana diketahui Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KIP periode 2026-2030 kembali dilanjutkan memasuki sesi ketiga dengan calon Rini Purwandari (unsur masyarakat), Rohman Budijanto (unsur masyarakat), Rospita Vici Paulyn (unsur masyarakat), Susari (unsur pemerintah), kemudian Sutarno Bintoro.
Total 19 orang dari 21 nama hasil seleksi Pemerintah oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya selaku Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KI Pusat periode 2026–2030. Sementara dua orang tidak mengikuti uji kelayakan karena mengundurkan diri, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani.
Adapun 19 nama yang mengikuti uji kelayakan tersebut mulai diawali 7 calon di sesi pertama pada Rabu (24/6) yaitu dari unsur masyarakat Ade Firman, Ahmad Hanafi, Andri Harsil, Arman Fauzi, Bayu Pradana Bagja Kusumah, Danardono Siradjudin, dan Dery Hendryan. Sesi kedua, dilanjutkan dengan Edi Purwanto, Fransiskus Surdiasis, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Hendra, Joemarthine Chandra, Mimah Susanti, Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Susari, dan Sutarno Bintoro. (pun/rdn)