E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 72%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 72%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 72%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Perkembangan AI Bawa Perubahan Besar bagi Profesi Hukum, Jangan Dilihat sebagai Ancaman

Diterbitkan
Minggu, 30 Agu 2026 00.05 WIB
Bagikan:
Perkembangan AI Bawa Perubahan Besar bagi Profesi Hukum, Jangan Dilihat sebagai Ancaman

Habib Aboe Bakar Anggota Komisi III DPR RI.|Foto: Mahendra/Arifman

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar terhadap profesi hukum. Menurutnya, advokat tidak cukup hanya memahami teknologi, tetapi juga harus mampu memanfaatkannya dengan tetap berpegang pada prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

 

Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI itu juga menekankan bahwa legal prompting bukan sekadar keterampilan menggunakan aplikasi AI, tetapi bagian dari transformasi cara kerja profesi hukum di tengah perkembangan teknologi.

Lihat Juga :

Komisi XIII Dukung Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam RUU Profesi Kurator

Komisi XIII Dukung Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam RUU Profesi Kurator

Kritik Sikap Komnas Perempuan, Rieke: Jangan Beri Celah Hukum Bagi Pelaku

Kritik Sikap Komnas Perempuan, Rieke: Jangan Beri Celah Hukum Bagi Pelaku

 

“Saya melihat tema Legal Prompting bukan sekadar tema tentang bagaimana menggunakan aplikasi AI dalam pekerjaan sehari-hari. Tema ini jauh lebih besar, yaitu bagaimana profesi hukum harus beradaptasi ketika teknologi mulai mengubah cara manusia memperoleh informasi, menganalisis persoalan, mengambil keputusan, dan memberikan pelayanan hukum,” ujar Habib Aboe Bakar dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

 

Selain itu, Habib Aboe Bakar mengatakan dirinya melihat perkembangan AI dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif pembangunan dan penegakan hukum nasional. Kedua, dari perspektif kesiapan Indonesia dalam membangun tata kelola AI di tingkat global.

 

Ia menegaskan bahwa pertanyaan utama saat ini bukan lagi apakah AI akan masuk ke dunia hukum, karena teknologi tersebut sudah mulai digunakan dalam berbagai aktivitas hukum.

 

“AI sudah masuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah profesi hukum kita siap memanfaatkan AI tanpa kehilangan prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat?” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

 

Menurut Habib Aboe Bakar, perkembangan AI harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan sistem hukum dan penegakan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman. AI memiliki potensi besar untuk membantu pekerjaan hukum, namun karakter bidang hukum membuat penggunaannya membutuhkan kehati-hatian.

 

“Teknologi AI memiliki potensi besar untuk membantu mencapai tujuan tersebut. Tetapi kita juga harus memahami bahwa hukum memiliki karakter yang berbeda dengan bidang lain. Dalam hukum, keputusan dapat menyangkut kebebasan seseorang, hak seseorang, harta benda, reputasi, bahkan masa depan seseorang,” jelasnya.

 

Dalam konteks profesi advokat, Habib Aboe Bakar melihat AI akan mendorong perubahan mendasar terhadap nilai tambah seorang lawyer. Jika sebelumnya keunggulan advokat banyak ditentukan oleh penguasaan informasi dan kemampuan mengakses berbagai sumber hukum, ke depan peran advokat dituntut lebih jauh.

 

“Dalam konteks profesi advokat, perubahan tersebut membawa kita pada sebuah transformasi besar, yaitu dari lawyer sebagai information provider menjadi lawyer sebagai solution provider,” katanya.

 

Ia menjelaskan, kemampuan membaca peraturan, memahami putusan pengadilan, menguasai doktrin hukum, serta memiliki pengalaman panjang tetap penting. Namun, kehadiran AI membuat profesi advokat perlu mengembangkan kemampuan baru agar dapat memberikan solusi hukum yang lebih efektif dan bernilai bagi klien.

 

Lebih lanjut, Habib Aboe Bakar menyampaikan bahwa tantangan AI tidak hanya berkaitan dengan kemampuan individu dalam mengoperasikan teknologi. Berdasarkan perspektifnya sebagai Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, perkembangan AI harus diikuti kesiapan ekosistem secara keseluruhan.

 

“Perkembangan AI harus diikuti dengan kesiapan ekosistem, mulai dari infrastruktur, data, sumber daya manusia, industri, sampai tata kelola dan regulasinya,” ungkapnya.

 

Menurutnya, kebutuhan tersebut semakin penting dalam profesi hukum karena AI berpotensi memengaruhi hampir seluruh tahapan pekerjaan advokat, mulai dari legal research, legal drafting, due diligence, penyusunan kontrak, litigasi, hingga proses pengambilan keputusan.

 

Karena itu, ia mengajak para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hukum, dan seluruh insan hukum untuk melihat transformasi AI bukan semata-mata sebagai ancaman terhadap profesi, tetapi sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas profesi hukum dan sistem hukum nasional.

 

“Transformasi AI harus kita lihat sebagai kesempatan untuk membangun profesi hukum dan sistem hukum Indonesia yang lebih baik,” kata Habib Aboe Bakar.

 

Ia menambahkan, Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang semakin modern, profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

 

“Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, saya melihat bahwa kita membutuhkan penegakan hukum yang semakin modern, profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujarnya.

 

Sementara itu, dari perspektif tata kelola AI, Habib Aboe Bakar menekankan pentingnya posisi Indonesia dalam memastikan perkembangan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan masyarakat.

 

“Indonesia harus mampu mengambil posisi dalam membangun tata kelola AI yang tidak hanya mendorong inovasi, tetapi juga melindungi masyarakat, menjaga keamanan, menghormati hak asasi manusia, dan memastikan teknologi memberikan manfaat bagi kepentingan nasional,” pungkasnya. (rdn)

Berita terkait

Komisi XIII Dukung Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Dukung Perkuat Perlindungan Hukum bagi Kurator dalam RUU Profesi Kurator
Kritik Sikap Komnas Perempuan, Rieke: Jangan Beri Celah Hukum Bagi Pelaku
Politik dan Keamanan
Kritik Sikap Komnas Perempuan, Rieke: Jangan Beri Celah Hukum Bagi Pelaku
Rahayu Saraswati: AI Harus Jadi Mitra, Bukan Ancaman bagi Animator Lokal
Populer
Rahayu Saraswati: AI Harus Jadi Mitra, Bukan Ancaman bagi Animator Lokal
Tags:#Komisi III#AI#artifical intelligence#Habib Aboe Bakar
Sebelumnya

Ketua BAM Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Damai Soal RUU Perampasan Aset

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1139)
  • Industri dan Pembangunan(3844)
  • Isu Lainnya(1067)
  • Kesejahteraan Rakyat(3857)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4701)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi VI|BAM|Pansus|RUU Perampasan Aset|AI|artifical intelligence|Koperasi Merah Putih|RUU Daerah Kepulauan|KDKMP|Mercy Chriesty Barends|Khilmi|Ahmad Heryawan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 72%
Angin: 5 km/h