
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Banten.|Foto: Rizki/Arifman
PARLEMENTARIA, Tangerang – Komisi XI DPR RI mengapresiasi kinerja penerimaan pajak di Provinsi Banten yang hingga Juli 2026 mencapai Rp43,13 triliun atau 51,2 persen dari target Rp81,83 triliun. Capaian tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi penguatan penerimaan negara sekaligus menunjukkan masih adanya potensi yang dapat dioptimalkan hingga akhir tahun.
Apresiasi itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XI DPR RI ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Banten, Jumat (28/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XI menerima paparan mengenai realisasi dan kinerja sejumlah KPP di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten.
“Kami telah memastikan bahwa penerimaan negara khusus pajak dari Provinsi Banten, dari KPP Madya I, Madya II sampai ke KPP-KPP di kabupaten/kota, targetnya sudah terealisasi kurang lebih 51,2 persen,” ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, capaian tersebut perlu terus didorong hingga akhir tahun. Ia mengingatkan, optimalisasi penerimaan pajak penting untuk menjaga kapasitas fiskal negara. Sebab, apabila penerimaan tidak mencapai target, kebutuhan pembiayaan melalui utang berpotensi meningkat dan berdampak terhadap defisit anggaran.
“Harapan kami secara pribadi, penerimaan pajak di seluruh Kanwil, seluruh KPP, baik Madya, Pratama, khusus, dan seterusnya, bisa terealisasi dengan maksimal. Karena kalau sampai ini tidak terealisasi, maka kita akan hutang lagi, maka defisit kita akan meningkat lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati turut mengapresiasi kinerja penerimaan pajak Banten. Ia berharap capaian tersebut dapat terus meningkat hingga mampu memenuhi target Rp81,83 triliun pada akhir 2026.
“Artinya Banten sendiri sampai Juli ini sudah mencapai 53 persen. Mudah-mudahan sampai Desember mencapai target, sampai Rp81,83 triliun. Itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Meski demikian, Anis mengingatkan agar optimalisasi penerimaan pajak tetap mengedepankan asas keadilan. Menurutnya, beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi wajib pajak serta mempertimbangkan tingkat kepatuhan dan kondisi dunia usaha.
“Pajak yang adil adalah yang berpendapatan besar tentu saja mendapatkan beban pajak lebih tinggi. Sebaliknya juga, yang berpendapatan rendah tentunya beban pajaknya lebih rendah,” jelasnya.
Dirinya juga meminta otoritas pajak membedakan perlakuan terhadap wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan dan kondisi usaha, termasuk memberikan perhatian kepada pelaku usaha yang sedang menghadapi kesulitan. Karena itu, Anis mendorong Kanwil DJP Banten terus mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap memastikan kebijakan perpajakan berjalan adil dan proporsional.
“Harus dibedakan mana yang patuh dan mana yang tidak patuh. Atau mana yang sedang kesulitan usaha, mana yang tidak. Banten harus berupaya dengan berbagai cara, dengan tetap berasaskan kepada asas-asas penerimaan beban pajak yang adil agar mencapai target penerimaan pajak di Banten,” pungkasnya. (RR)