
Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid dalam RDP dan RDPU bersama Kementerian ATR/BPN dan jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta, Kamis (20/8/2026). |Fotografer: Munchen/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah pemetaan dan identifikasi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi memicu sengketa dan konflik.
Menurutnya, upaya tersebut diperlukan agar persoalan pertanahan dapat ditangani secara sistematis dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Ia juga mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN membentuk tim khusus yang bertugas mengidentifikasi serta memetakan persoalan pertanahan di berbagai daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai akar persoalan sekaligus menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
"Saya kira kita penting memberikan semacam masukan kepada Kementerian ATR-BPN untuk membuat tim khusus mengidentifikasi persoalan-persoalan semacam (persoalan pertanahan) ini," ujar Fauzan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ATR/BPN dan jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Fauzan kemudian menyoroti salah satu persoalan pertanahan di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menurutnya menggambarkan kompleksitas persoalan agraria di lapangan. Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan aset PTPN yang digunakan untuk menanam kapas. Setelah HGU berakhir, BPN pada 2001 menerbitkan sertifikat atas lahan tersebut kepada masyarakat setempat.
Persoalan kemudian muncul pada 2014 setelah adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut lahan tersebut sebagai milik Pemerintah Provinsi NTB.
"Jadi, ada milik PTPN dulu, menanam kapas di kawasan, kemudian PTPN-nya selesai, HGU-nya selesai, tahun 2001 BPN menerbitkan sertifikat untuk masyarakat setempat. Tahun 2014 muncul rekomendasi BPK bahwa itu milik pemerintah provinsi NTB," jelasnya.
Menurut Fauzan, kondisi tersebut menjadi semakin rumit karena kawasan yang dipersoalkan kini telah berubah menjadi permukiman masyarakat. Bahkan, terdapat kantor desa yang berdiri di lokasi tersebut. Perkembangan penggunaan lahan itu menunjukkan bahwa persoalan pertanahan perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang lebih luas.
"Sekarang itu sudah menjadi perkampungan, bahkan ada kantor desa di tempat itu," ujarnya.
Untuk itu, Fauzan menilai diperlukan koordinasi dan langkah terukur antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengidentifikasi kasus-kasus serupa. Dengan adanya tim khusus, persoalan pertanahan diharapkan dapat dipetakan berdasarkan karakteristik dan tingkat kompleksitasnya sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara lebih terarah.
Di sisi lain, DPR RI juga akan turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui Panitia Kerja (Panja). Menurut Fauzan, pengawalan parlemen diperlukan agar proses identifikasi dan penyelesaian sengketa pertanahan berjalan secara konkret.
"Karena itu sekali lagi, mungkin Kementerian ATR-BPN penting membuat tim untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang sama seperti ini, kita sendiri membuat Panja di DPR untuk mengawalnya," pungkas Fauzan. (rr/rdn)