
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.|Foto : Munchen/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung kebijakan pusat tentang pelarangan Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Meski begitu, ia menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan ASN di sektor-sektor esensial.
“Kami mendukung kebijakan Pemerintah pusat melarang Pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah,” ujar Muhammad Khozin dalam rilis media kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini mengatakan kebijakan pelarangan perekrutan ASN baru di Pemda merupakan langkah konkret dalam mempercepat tata kelola ASN. Hanya saja, ia menilai kebijakan pelarangan perekrutan ASN baru harus diikuti dengan pemetaan personalia ASN, khususnya di sektor esensial yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN khusunya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan. Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” tandas pria yang kerap disapa Gus Khozin ini.
Menurut Khozin, peta personalia ASN yang dimaksud di antaranya seperti terkait berapa jumlah ASN yang eksisting dan berapa kursi yang kosong. Hal ini menjadi dasar dalam rekrutmen calon ASN (CASN) yang akan digelar pada tahun 2027 mendatang.
“Pemetaan itu juga berfungsi untuk rekrutmen CASN pada tahun 2027 mendatang. Jadi basis rekrutmen CASN berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal yang tersedia,” urai Khozin.
Khozin pun mengingatkan agar kebijakan soal pelarangan rekrutmen ASN baru diikuti dengan penerbitan pedoman bagi Pemda. Dengan begitu, kata Khozin, aturan dapat dijalankan dengan efektif.
“Pemerintah pusat mesti membuat pedoman yang konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi daerah untuk tidak merekrut pegawai baru,” tutup Legislator Dapil Jawa Timur IV itu.
Seperti diketahui, kesepakatan DPR dan Pemerintah tentang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang akan berpindah ke pemerintahan pusat dan mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh diikuti dengan larangan bagi Pemda untuk merekrut pegawai baru.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban fiskal daerah serta mencakup peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun kebijakan ini dibarengi dengan larangan bagi Pemda untuk merekrut ASN baru.
Larangan perekrutan ASN baru itu guna melindungi keuangan daerah dan menyelesaikan penataan pegawai. Kebijakan tersebut juga mencegah pembengkakan belanja pegawai APBD serta menjamin penyelesaian status tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu. (pun/rdn)