
Anggota Komisi IV DPR RI, Nyoman Adi Wiratama, dalam RDPU dengan Himpunan Masyarakat Tani Merah Putih, di Komplek Parlemen.|Foto: Aaron/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Nyoman Adi Wiratama menekankan, petani harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan nasional, bukan sekadar objek kebijakan. Sebagai kelompok yang berada di garis depan dalam menjaga ketersediaan pangan, petani harus mendapatkan dukungan kebijakan yang memberikan dampak langsung terhadap kehidupan mereka.
Sejumlah persoalan klasik, katanya, masih perlu mendapat perhatian serius, mulai dari harga sarana produksi pertanian, ketersediaan dan ketepatan waktu pupuk, tingginya biaya produksi, kepastian harga hasil panen, akses pembiayaan, keterbatasan infrastruktur pertanian, persoalan pascapanen, akses pasar, hingga rendahnya minat generasi muda menjadi petani.
“Sebelumnya DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria melalui Rapat Paripurna pada Oktober 2025. Pansus ini dibentuk untuk merespons tumpang tindih regulasi, ketimpangan penguasaan tanah, serta maraknya sengketa lahan antara masyarakat dengan korporasi maupun instansi pemerintah”, imbuhnya dalam RDPU dengan Himpunan Masyarakat Tani Merah Putih, di Komplek Parlemen, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, berbagai capaian pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan strategis menjadi modal penting bagi Indonesia untuk membangun ketahanan pangan yang berkelanjutan. Namun, keberhasilan pembangunan pertanian tidak boleh hanya diukur dari peningkatan produksi.
“Contohnya Bali dimana petani setempat mengalami sengketa lahan dengan pemerintah daerah disana, namun sudah cepat diselesaikan melalui reformasi agraria yang mana masing masing pihak mendapatkan bagian dari lahan tersebut. Sehingga kedepannya kasus seperti ini akan menjadi contoh untuk mewujudkan kesejahteraan petani”, imbuhnya.
Untuk itu, menurutnya, kebijakan nasional mengenai ketahanan pangan harus diterjemahkan secara konkret melalui kebijakan di daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, DPRD, HKTI, kelompok tani, perguruan tinggi, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan. (tn/we)