E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|RAPBN 2027|energi|Guru|Sensus Ekonomi|BUMN|sekolah|Puskesmas|Dosen|LKPP|Harga Minyak|Kualitas Belanja Negara|Kewarganegaraan
Jakarta:
Berawan sebagian
33°C
Terasa: 38°C
Lembab: 47%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|RAPBN 2027|energi|Guru|Sensus Ekonomi|BUMN|sekolah|Puskesmas|Dosen|LKPP|Harga Minyak|Kualitas Belanja Negara|Kewarganegaraan
Jakarta:
Berawan sebagian
33°C
Terasa: 38°C
Lembab: 47%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|RAPBN 2027|energi|Guru|Sensus Ekonomi|BUMN|sekolah|Puskesmas|Dosen|LKPP|Harga Minyak|Kualitas Belanja Negara|Kewarganegaraan
Jakarta:
Berawan sebagian
33°C
Terasa: 38°C
Lembab: 47%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Migas|RAPBN 2027|energi|Guru|Sensus Ekonomi|BUMN|sekolah|Puskesmas|Dosen|LKPP|Harga Minyak|Kualitas Belanja Negara|Kewarganegaraan
Jakarta:
Berawan sebagian
33°C
Terasa: 38°C
Lembab: 47%
Angin: 8 km/h
Berita/Industri dan Pembangunan

Bambang Patijaya: Pembentukan BUK Migas Tindak Lanjuti Putusan MK

Diterbitkan
Minggu, 16 Agu 2026 11.00 WIB
Bagikan:
Bambang Patijaya: Pembentukan BUK Migas Tindak Lanjuti Putusan MK

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya usai mengikuti Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Tari/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012. Putusan tersebut sebelumnya membubarkan BP Migas dan kemudian ditindaklanjuti pemerintah dengan pembentukan SKK Migas.

 

Demikian hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). "Pembahasan ini kan terkait dengan adanya Putusan MK Nomor 36. Putusan MK itu salah satunya pada waktu itu membubarkan BP Migas. Lalu kemudian pemerintah pada saat itu meresponnya dengan mendirikan SKK Migas, karena ingat, di dalam pengelolaan sumber daya alam ini tidak boleh ada kekosongan," ujar Patijaya kepada Parlementaria.

Lihat Juga :

Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat

Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat

Tindak Lanjuti Putusan MK, Proses Revisi UU Pemilu dan Pilkada Harus Dilakukan Cermat dan Partisipatif

Tindak Lanjuti Putusan MK, Proses Revisi UU Pemilu dan Pilkada Harus Dilakukan Cermat dan Partisipatif

 

Menurutnya, pembentukan BUK Migas tidak serta-merta mengubah substansi tata kelola hulu migas yang selama ini berjalan. BUK Migas justru diarahkan sebagai penyesuaian kelembagaan untuk memastikan pengelolaan dan pengusahaan migas tetap berada dalam kerangka penguasaan negara.

 

"Terkait dengan apakah ini akan menggantikan, saya pikir ini hanya persoalan ganti baju saja. Karena bagaimanapun juga, sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan, ini nanti menurut RUU ini, dia akan di bawah Presiden nanti dan secara teknis nanti tentu akan berkoordinasi dengan kementerian teknis. Saya pikir kurang lebih sama seperti yang sekarang saja," jelasnya.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, posisi BUK Migas yang dirancang berada di bawah Presiden menjadi salah satu bagian dari desain kelembagaan dalam RUU Migas. Adapun pengaturan teknis mengenai bentuk dan mekanisme kelembagaan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan RUU bersama pemerintah.

 

Ia menilai kesepakatan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan RUU Migas menjadi langkah penting dalam memperbarui tata kelola sektor migas nasional. "Pada hari ini ini merupakan suatu kesepakatan semua partai politik untuk kemudian melanjutkan pembahasan," tandas Patijaya.

 

Dalam paparan Komisi XII DPR RI selaku pengusul, salah satu pokok pengaturan RUU Migas adalah penguatan ketentuan mengenai penguasaan dan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas. Pengaturan tersebut diarahkan sebagai tindak lanjut atas putusan MK mengenai prinsip penguasaan negara terhadap sumber daya migas.

 

Sementara itu, dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas yang disampaikan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, catatan terkait substansi RUU, termasuk mengenai kelembagaan BUK Migas, diserahkan kepada Komisi XII DPR RI selaku pengusul untuk dibahas lebih lanjut.

 

Dengan demikian, pembentukan BUK Migas masih menjadi bagian dari substansi RUU yang akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya bersama pemerintah setelah RUU Migas disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. (Ndy/um)

Berita terkait

Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat
Politik dan Keamanan
Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat
Tindak Lanjuti Putusan MK, Proses Revisi UU Pemilu dan Pilkada Harus Dilakukan Cermat dan Partisipatif
Populer
Tindak Lanjuti Putusan MK, Proses Revisi UU Pemilu dan Pilkada Harus Dilakukan Cermat dan Partisipatif
Netty Aher Apresiasi Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Minta Pemerintah Tindak Lanjuti
Kesejahteraan Rakyat
Netty Aher Apresiasi Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Minta Pemerintah Tindak Lanjuti
Tags:#RUU Migas#Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi#BUK Migas
Sebelumnya

Setelah 11 Tahun, RUU Migas Melaju ke Paripurna

Selanjutnya

Komisi XII: Tingginya Harga Minyak Mempercepat Transisi Energi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1073)
  • Industri dan Pembangunan(3742)
  • Isu Lainnya(1058)
  • Kesejahteraan Rakyat(3723)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4613)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Sidang Tahunan MPR RI Sidang Bersama DPR RI & DPD RI Rapat Paripurna DPR RI
Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN

PODCAST

IKUTI KAMI