
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya usai mengikuti Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Tari/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012. Putusan tersebut sebelumnya membubarkan BP Migas dan kemudian ditindaklanjuti pemerintah dengan pembentukan SKK Migas.
Demikian hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). "Pembahasan ini kan terkait dengan adanya Putusan MK Nomor 36. Putusan MK itu salah satunya pada waktu itu membubarkan BP Migas. Lalu kemudian pemerintah pada saat itu meresponnya dengan mendirikan SKK Migas, karena ingat, di dalam pengelolaan sumber daya alam ini tidak boleh ada kekosongan," ujar Patijaya kepada Parlementaria.
Menurutnya, pembentukan BUK Migas tidak serta-merta mengubah substansi tata kelola hulu migas yang selama ini berjalan. BUK Migas justru diarahkan sebagai penyesuaian kelembagaan untuk memastikan pengelolaan dan pengusahaan migas tetap berada dalam kerangka penguasaan negara.
"Terkait dengan apakah ini akan menggantikan, saya pikir ini hanya persoalan ganti baju saja. Karena bagaimanapun juga, sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan, ini nanti menurut RUU ini, dia akan di bawah Presiden nanti dan secara teknis nanti tentu akan berkoordinasi dengan kementerian teknis. Saya pikir kurang lebih sama seperti yang sekarang saja," jelasnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, posisi BUK Migas yang dirancang berada di bawah Presiden menjadi salah satu bagian dari desain kelembagaan dalam RUU Migas. Adapun pengaturan teknis mengenai bentuk dan mekanisme kelembagaan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan RUU bersama pemerintah.
Ia menilai kesepakatan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan RUU Migas menjadi langkah penting dalam memperbarui tata kelola sektor migas nasional. "Pada hari ini ini merupakan suatu kesepakatan semua partai politik untuk kemudian melanjutkan pembahasan," tandas Patijaya.
Dalam paparan Komisi XII DPR RI selaku pengusul, salah satu pokok pengaturan RUU Migas adalah penguatan ketentuan mengenai penguasaan dan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas. Pengaturan tersebut diarahkan sebagai tindak lanjut atas putusan MK mengenai prinsip penguasaan negara terhadap sumber daya migas.
Sementara itu, dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas yang disampaikan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, catatan terkait substansi RUU, termasuk mengenai kelembagaan BUK Migas, diserahkan kepada Komisi XII DPR RI selaku pengusul untuk dibahas lebih lanjut.
Dengan demikian, pembentukan BUK Migas masih menjadi bagian dari substansi RUU yang akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya bersama pemerintah setelah RUU Migas disetujui sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. (Ndy/um)