E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 85%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 85%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 85%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat

Diterbitkan
Selasa, 31 Mar 2026 11.31 WIB
Bagikan:
Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung.|Foto: Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 secara lebih proporsional, khususnya terkait ketentuan mengenai hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Permintaan itu disampaikan MK dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

 

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Martin menjelaskan bahwa DPR RI tengah mempelajari secara utuh putusan MK yang prinsipnya meminta aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 disesuaikan dengan kondisi terkini.

Lihat Juga :

Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim

Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim

Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara

Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara

 

“Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980,” ujar Martin dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

 

“MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut,” sambung dia.

 

Martin menerangkan, revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.

 

“Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” jelas Martin.

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra belum lama ini menyebut, undang-undang tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti dengan aturan baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk pensiun anggota DPR.

 

Ia menyebutkan, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip dalam merumuskan aturan baru, antara lain karakter lembaga negara, prinsip independensi lembaga, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah skema hak pensiun akan tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya pemberian uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

 

Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan sebagian. Menurutnya, ketentuan dalam UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

 

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang menjabat selama lima tahun tidak tepat dari sisi pemanfaatan keuangan negara sebagai dana yang bersumber dari pajak masyarakat. (hal/rdn)

Berita terkait

Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim
Industri dan Pembangunan
Respons Putusan MK terkait Tanah Adat, Komisi IV Jaring Aspirasi Revisi UU Kehutanan di Jatim
Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara
Politik dan Keamanan
Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara
Tindak Lanjuti Putusan MK, Proses Revisi UU Pemilu dan Pilkada Harus Dilakukan Cermat dan Partisipatif
Populer
Tindak Lanjuti Putusan MK, Proses Revisi UU Pemilu dan Pilkada Harus Dilakukan Cermat dan Partisipatif
Tags:#Baleg
Sebelumnya

Perkuat Diplomasi Parlemen dan Partisipasi Masyarakat, BKSAP Dukung Aksesi RI ke OECD

Selanjutnya

Penumpang Tembus 70 Ribu, Legislator Dorong Pembangunan Zona 3 di Stasiun Bekasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(942)
  • Industri dan Pembangunan(3351)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3355)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4089)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 85%
Angin: 5 km/h