
Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris jelang Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto : Bita/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, khususnya mineral, minyak dan gas bumi (migas), serta batu bara. Pasalnya, optimalisasi penerimaan negara harus didukung sistem monitoring yang mampu memastikan setoran pajak sesuai dengan aktivitas produksi dan pengelolaan sumber daya alam.
Hal itu disampaikannya dalam saat ditemui oleh Parlementaria jelang Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Apalagi, jelasnya, penerimaan negara dari sektor sumber daya mineral, migas, dan batu bara berperan penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Karena itu, perhitungan penerimaan pajak dari sektor tersebut harus dilakukan secara cermat dan tidak hanya bergantung pada laporan dari pihak pengelola.
“Pemerintah harus punya alat yang bisa memonitoring benar tidak pajak yang disetorkan itu sesuai dengan hasil yang mereka kelola,” ujar Andi.
Selain itu, dirinya menilai pemerintah perlu memiliki instrumen pengawasan yang dapat membandingkan data pengelolaan sumber daya alam dengan kewajiban penerimaan negara yang dibayarkan oleh perusahaan. Menurutnya, penguatan sistem monitoring menjadi penting untuk memastikan pengelolaan komoditas seperti nikel dan migas memberikan kontribusi yang optimal bagi negara.
“Untuk memastikan bahwa investor yang mengelola nikel, mengelola migas, itu sesuai nggak dengan yang dikelola dengan pajak yang diberikan pada negara,” katanya.
Selain penerimaan negara, ia juga menyoroti upaya pemerintah menarik investasi asing melalui pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia. Selain itu, jelasnya, keberadaan pusat finansial tersebut mampu menciptakan iklim yang lebih menarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menurut Andi, investasi yang masuk tidak semestinya hanya memberikan dampak ekonomi bagi lokasi pusat finansial tersebut, tetapi juga diarahkan ke berbagai sektor dan daerah yang memiliki potensi ekonomi. “Investasi-investasi yang di bidang lain. Tentunya kita sudah dalam undang-undang ini, sudah mengatur semenarik mungkin untuk investor-investor datang,” ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, kebijakan peningkatan investasi dan optimalisasi penerimaan negara dapat berjalan beriringan, sehingga mampu memperkuat kapasitas fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih luas dan merata. (bit/um)