
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.|Foto: Kresno/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menegaskan pentingnya pembenahan sistem yang konkret atas isu kekerasan di lingkungan pendidikan. Ia menyoroti salah satu insiden tewasnya seorang pelajar SMPN 4 Randudongkal, Pemalang, berinisial AAF yang diduga meninggal akibat perundungan sekolah di RS Mardhatillah pada Minggu (2/8/2026).
“Tewasnya seorang pelajar SMP di Pemalang yang diduga berkaitan dengan perundungan merupakan tragedi yang tidak boleh lagi dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Pertanyaan yang harus dijawab negara bukan lagi mengapa peristiwa ini terjadi, melainkan sampai kapan anak-anak Indonesia harus terus menjadi korban sebelum sistem perlindungan benar-benar mampu menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujar Lalu kepada Parlementaria dalam keterangan tertulis pada Jumat (7/8/2026).
Pimpinan Komisi X DPR RI ini menegaskan negara harus menangani kasus perundungan secara komprehensif dan proaktif. Setiap tragedi harus menjadi koreksi nasional terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan tidak boleh berhenti hanya menjadi berita nasional.
“Ini kewajiban Negara melindungi hak hidup, hak tumbuh, dan hak memperoleh pendidikan yang aman. Tidak boleh ada satupun anak yang kehilangan masa depan karena negara terlambat mengenali dan menghentikan eskalasi kekerasan yang sebenarnya telah berkembang sejak awal. Pemerintah perlu memastikan setiap kasus kekerasan berat yang melibatkan anak secara otomatis memicu evaluasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perlindungan anak,” tegas legislator dapil NTB II tersebut.
Lalu menekankan bahwa dalam penanganan kasus perundungan di lingkungan sekolah, diperlukan sistem komprehensif. Sebab, baik korban dan pelaku masih di bawah umur sehingga memerlukan peradilan khusus. Meski begitu, tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban dari pelaku perundungan.
“Negara harus memastikan proses hukum disertai rehabilitasi psikologis, pembinaan karakter, pendidikan moral, dan tanggung jawab sosial agar pelaku memahami konsekuensi dari setiap tindakan kekerasan dan tidak mengulanginya di kemudian hari,” paparnya.
Oleh karena itu, lalu mendorong pemerintah untuk membangun Sistem Respons Nasional terhadap kekerasan berat terhadap anak yang mewajibkan setiap kasus dengan risiko tinggi ditangani melalui lintas sektor secara cepat dan terpadu. Hal ini diharapkan agar tidak ada lagi generasi yang tumbuh dengan rasa takut untuk berada di lingkungan sekolah.
“Sistem tersebut harus memastikan perlindungan terhadap korban, pemulihan keluarga, penegakan hukum yang berkeadilan bagi pelaku, serta evaluasi menyeluruh terhadap sekolah dan daerah tempat kejadian. Pendidikan dibangun untuk melahirkan masa depan bangsa, bukan menjadi ruang yang menghilangkan masa depan anak-anak Indonesia,” pungkasnya. (hvt/aha)