E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Transportasi Laut|kecelakaan|Breaking news|APH|Aparat Penegak Hukum|Penyakit Jantung Bawaan|PJB|MBG|Pendidikan|petani|Perhutani
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Transportasi Laut|kecelakaan|Breaking news|APH|Aparat Penegak Hukum|Penyakit Jantung Bawaan|PJB|MBG|Pendidikan|petani|Perhutani
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Transportasi Laut|kecelakaan|Breaking news|APH|Aparat Penegak Hukum|Penyakit Jantung Bawaan|PJB|MBG|Pendidikan|petani|Perhutani
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Badan Pengelola Aset Dibentuk, Fungsi di Berbagai APH Harus Diintegrasikan

Diterbitkan
Selasa, 4 Agu 2026 15.27 WIB
Bagikan:
Badan Pengelola Aset Dibentuk, Fungsi di Berbagai APH Harus Diintegrasikan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih membutuhkan pendalaman, khususnya terkait desain kelembagaan yang akan mengelola aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pengelolaan aset sebaiknya dilakukan oleh satu lembaga khusus agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

 

Hal itu disampaikan Sahroni usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yeheskiel Minggus Tiranda  dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Lihat Juga :

RUU PA Harus Bertujuan Rampas Kekayaan Koruptor, Badan Pengelola Aset Jangan Dikelola APH

RUU PA Harus Bertujuan Rampas Kekayaan Koruptor, Badan Pengelola Aset Jangan Dikelola APH

Benny K. Harman: Perlu Dibentuk Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

Benny K. Harman: Perlu Dibentuk Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

 

Sahroni menjelaskan, berbagai masukan dari para ahli menunjukkan bahwa penyusunan RUU tersebut tidak sesederhana yang dipersepsikan publik. Selain membahas substansi perampasan aset, Komisi III juga masih mengkaji nomenklatur regulasi hingga bentuk lembaga yang nantinya bertugas mengelola aset hasil tindak pidana.

 

"Narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak. Maka itu di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak," ujarnya.

 

Politisi Fraksi Partai NasDem itu berpandangan, apabila nantinya dibentuk lembaga baru, maka fungsi pengelolaan aset yang saat ini berada di berbagai aparat penegak hukum perlu diintegrasikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, fungsi pengelolaan aset di Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat disatukan dalam satu lembaga yang lebih fokus.

 

"Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi," katanya.

 

Sahroni menambahkan, lembaga tersebut idealnya berdiri secara independent, sehingga tidak berada di bawah salah satu aparat penegak hukum. Dengan demikian, pengelolaan aset hasil tindak pidana dapat dilakukan lebih profesional sekaligus mempermudah proses pengawasan.

 

"Lebih baiknya berdiri sendiri, secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kita pengennya jadi satu lembaga saja untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi jangan nanti Kejaksaan ngurus ini, KPK ngurus ini, masing-masing. Kita pengennya jadi satu lembaga yang fokus. Ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih," tegasnya.

 

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI masih akan terus mengundang akademisi dan para ahli untuk memperkaya pembahasan sebelum RUU tersebut difinalisasi. Langkah itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

"Tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah. Tetap nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti," pungkasnya. (als/rdn)

Berita terkait

RUU PA Harus Bertujuan Rampas Kekayaan Koruptor, Badan Pengelola Aset Jangan Dikelola APH
Politik dan Keamanan
RUU PA Harus Bertujuan Rampas Kekayaan Koruptor, Badan Pengelola Aset Jangan Dikelola APH
Benny K. Harman: Perlu Dibentuk Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset
Politik dan Keamanan
Benny K. Harman: Perlu Dibentuk Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset
Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen
Politik dan Keamanan
Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan Butuh Dewan Pengawas Independen
Tags:#RUU Perampasan Aset#APH#Aparat Penegak Hukum
Sebelumnya

Netty Minta Pemerintah Percepat Penguatan Sistem Layanan Jantung Anak di Daerah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1050)
  • Industri dan Pembangunan(3679)
  • Isu Lainnya(1042)
  • Kesejahteraan Rakyat(3675)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4532)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|Komisi III|Transportasi Laut|kecelakaan|Breaking news|APH|Aparat Penegak Hukum|Penyakit Jantung Bawaan|PJB|MBG|Pendidikan|petani|Perhutani
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 10 km/h