
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses, Abdul Wachid saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI bersama mitra kerja di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.|Foto : Yasmin/Alma
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menegaskan bahwa keberhasilan program bantuan sosial tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah, tetapi juga oleh kualitas data yang menjadi dasar penyaluran bantuan. Karena itu, penyempurnaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Hal tersebut disampaikan Abdul Wachid saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI bersama mitra kerja di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, data yang akurat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kebijakan perlindungan sosial yang adil dan tepat sasaran.
"Kami memang terus terang bantuan ini masih belum semaksimal mungkin. Kami masih membutuhkan pendataan yang lebih baik terkait dengan bantuan ini supaya betul-betul tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau yang tidak mampu. Karena itu kami membutuhkan DTSEN yang berasal dari daerah untuk terus diperbaiki sehingga nanti sasarannya tepat dan tidak diberikan kepada pihak yang seharusnya tidak menerima," ujar Abdul Wachid.
Ia menjelaskan, penyempurnaan DTSEN tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah pusat, melainkan memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi sosial masyarakat di wilayahnya. Sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar setiap perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam basis data nasional.
Menurutnya, keberadaan DTSEN juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan akuntabilitas program bantuan pemerintah. Dengan data yang valid dan terus diperbarui, penyaluran bantuan dapat berlangsung lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan dampak yang lebih optimal terhadap upaya pengentasan kemiskinan.
Lebih lanjut, Abdul Wachid menekankan bahwa paradigma bantuan sosial perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Bantuan sosial, menurutnya, harus mampu menjadi sarana pemberdayaan sehingga penerima manfaat dapat meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
"Harapan kami, bantuan ini menjadi stimulus agar masyarakat bisa mandiri. Bantuan itu bukan berupa ikan, tetapi berupa kail. Artinya, bantuan harus mampu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja, berusaha, dan memiliki penghasilan sendiri sehingga pada akhirnya mereka tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah," tegasnya.
Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan semangat pembangunan kesejahteraan sosial yang menempatkan masyarakat sebagai subjek pemberdayaan. Dengan demikian, program bantuan tidak hanya menyelesaikan persoalan sesaat, tetapi juga membangun kapasitas penerima manfaat agar mampu keluar dari lingkaran kemiskinan.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wachid mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif. Menurutnya, berbagai program yang dijalankan telah menjangkau beragam kelompok masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun status sosial.
"Saya melihat Pemkot Bandar Lampung ini luar biasa. Bunda Eva menangani langsung berbagai persoalan masyarakat, mulai dari anak-anak yang membutuhkan perlindungan, bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, hingga perhatian kepada para tokoh agama. Bahkan bantuan yang diberikan tidak hanya kepada umat Islam, tetapi juga kepada umat Buddha, Hindu, dan Nasrani. Ini menunjukkan bahwa pelayanan sosial diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang," ungkapnya.
Abdul Wachid menilai sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi modal penting dalam memperkuat efektivitas program perlindungan sosial. Dukungan data yang akurat melalui DTSEN, disertai komitmen pemerintah daerah dalam memperbarui data dan melakukan pendampingan masyarakat, diyakini akan menghasilkan penyaluran bantuan yang semakin tepat sasaran sekaligus mendorong lahirnya masyarakat yang lebih produktif dan mandiri.
Karena itu, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal penyempurnaan DTSEN serta memastikan setiap kebijakan dan anggaran di bidang kesejahteraan sosial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurut Abdul Wachid, keberhasilan program bantuan sosial tidak hanya diukur dari besarnya bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari semakin banyaknya masyarakat yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari kemiskinan melalui intervensi negara yang tepat sasaran. (ysm/ssb)