
Momen penyerahan sertifikat tanah oleh Anggota Komisi II DPR RI kepada jajaran pemerintah daerah pada Kunjungan Kerja Spesifik di Bali, Rabu (22/7/2026). Komisi II terus mengawal percepatan legalitas aset keagamaan dan daerah.|Foto: Nadya/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI menilai anjloknya realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan di Bali dari 152 persen menjadi 91,8 persen sebagai fenomena yang mengindikasikan dua kelemahan struktural.
Pertama, penurunan PNBP ini mengindikasikan adanya sentralisasi kebijakan pascadisahkannya UU Cipta Kerja yang mengkebiri otonomi daerah. Kedua, membuktikan penguasaan mayoritas lahan strategis di Bali oleh kelompok pemodal besar dari luar daerah.
Analisis ini dijabarkan Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus usai menerima laporan kinerja Kanwil BPN Provinsi Bali dalam Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Wantilan Pura Dalem Desa Adat Panjer, Denpasar, Bali, Rabu (22/7/2026).
Deddy menjelaskan bahwa penurunan tren PNBP membuktikan rotasi transaksi jual-beli tanah di Bali mulai menurun akibat kepemilikan lahan yang makin terkonsentrasi pada segelintir kelompok ekonomi kuat, terutama dari Jakarta dan luar daerah. Kondisi ini membuat putaran ekonomi pertanahan tidak lagi terdistribusi secara adil kepada masyarakat lokal Bali.
“Ya saya kira itu kan membuktikan bahwa katakanlah rotasi dari kepemilikan lahan, transaksi itu semakin menurun. Konsentrasi kepemilikan lahan itu pada segelintir kelompok yang memang punya kemampuan ekonomi, terutama dari Jakarta dan dari luar. Ini yang saya kira tentu berpengaruh juga. Karena PNBP itu akan naik kalau transaksi pertanahan itu meningkat. Kalau transaksi pertanahan meningkat berarti kan ada distribusi juga dalam soal ekonomi. Ini yang menjadi problem kalau menurut saya,” kata Deddy.
Lebih lanjut, Deddy mengkritik keras pengertian otonomi daerah pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, penarikan berbagai kewenangan tata ruang dan perizinan dari daerah ke pusat menyebabkan pemerintah daerah kehilangan kendali atas wilayahnya sendiri serta kehilangan potensi pendapatan.
“Ya kan setelah Undang-Undang Cipta Kerja ini (disahkang kan semua banyak sekali kewenangan daerah yang ditarik ke pusat kembali. Jadi otonomi daerah kita ini banyak dikebiri oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Itu yang menjadi problem di kita,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menambahkan pengaruh aturan pusat terhadap fluktuasi PNBP di Bali masih belum signifkan. Hal ini mengingat Bali memiliki tingkat keberagaman sumber daya ekonomi yang tinggi.
Oleh karena itu, Romy mendorong BPN agar menjalin koordinasi yang jauh lebih terperinci bersama pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota. Selain itu, Romy menantang BPN untuk terus memangkas durasi pemrosesan layanan sertifikasi tanah agar lebih cepat dari standar saat ini.
“Soal layanan sertifikasi tanah tadi sih oke, kurang cepat lagi aja. Saya inginnya harus lebih cepat lagi, kita coba aja kalau bisa lima hari kerja ya kita tepuk tangan,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Terkait belum optimalnya sertifikasi lahan dalam memberikan kontribusi PNBP, Deddy Sitorus juga mendesak BPN untuk segera menyelesaikan pembuatan peta digital dan sertifikat digital secara akurat. Langkah ini dinilai mutlak untuk mendeteksi keberadaan lahan-lahan tidur milik spekulan yang tidak patuh membayar pajak maupun transaksi bawah tangan.
Sebab, menurutnya, ketiadaan peta digital yang akurat akan membuat jadi banyak lahan tidur yang tidak berkontribusi terhadap keuangan daerah.
“Tadi saya kebetulan ngomong dengan kanwil disini, memang harus dipercepat peta digital itu. Kalau sudah dibuat peta digital dengan baik maka akan teridentifikasi daerah-daerah mana yang kemudian sudah bersertifikat tapi enggak beres bayar pajak, mana yang bawah tangan, bagaimana kepatuhan membayar pajaknya,” pungkas Deddy.
Isu mengenai gentrifikasi pertanahan dan dampaknya terhadap otonomi daerah marak dibahas dalam kolom opini dan pemberitaan media ekonomi regional Bali. Media lokal kerap mengulas bagaimana warga lokal di kabupaten seperti Badung dan Gianyar terdesak ke wilayah pinggiran karena ketidakmampuan bersaing harga dengan investor luar daerah, sementara Pemda setempat kehilangan taji dalam membatasi alih fungsi lahan akibat keterbatasan wewenang.
Berdasarkan Laporan Kinerja Kanwil BPN Provinsi Bali, realisasi PNBP sektor pertanahan Bali memang mengalami koreksi signifikan. BPN Bali mencatat layanan pengecekan sertifikat menjadi layanan dengan volume tertinggi, namun kontribusi PNBP terbesarnya tetap bersumber dari layanan peralihan hak dan jual beli, yang kini mendesak untuk ditata melalui sistem peta digital terintegrasi. (ndy/rdn)