E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Polda Lampung Harus Hentikan Perkara Penjual BBM Eceran di Way Kanan, Motif Bukan untuk Menimbun

Diterbitkan
Kamis, 23 Jul 2026 14.59 WIB
Bagikan:
Polda Lampung Harus Hentikan Perkara Penjual BBM Eceran di Way Kanan, Motif Bukan untuk Menimbun

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Nusantara II, Senyan, Jakarta.|Foto: Mentari/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Polres Way Kanan untuk menghentikan proses hukum terhadap Hartono, warga yang menjadi tersangka dalam perkara penjualan BBM eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu membedakan antara praktik penimbunan BBM dengan distribusi skala kecil yang dilakukan untuk membantu masyarakat memperoleh akses energi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Nusantara II, Senyan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Hinca menilai aparat perlu melihat secara utuh latar belakang setiap perkara agar masyarakat yang hanya membantu memenuhi kebutuhan energi tidak diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana.

Lihat Juga :

Komisi III Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Perkara BBM Way Kanan

Komisi III Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Perkara BBM Way Kanan

Habiburokhman Dorong Hukuman Mati bagi Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan

Habiburokhman Dorong Hukuman Mati bagi Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan

 

"Saya minta perkara ini hentikan. Karena tidak ada mens rea-nya. Justru dia pahlawannya. Jangan pernah tangkapi orang yang membeli jeriken BBM itu. Beda kalau memang menimbun. Menimbun itu ada timbunannya. Seperti banker-banker. Itu menimbun," tegas Hinca dalam RDPU tersebut. 

 

Hinca menjelaskan, aparat perlu membedakan masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken untuk memenuhi kebutuhan warga di daerah dengan pelaku yang sengaja menimbun BBM untuk memperoleh keuntungan. Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) dan konteks setiap perkara.

 

Di samping itu, Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menyebut bahwa negara memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga ke pelosok. Namun, pada kenyataannya masih banyak wilayah yang mengharuskan warga menempuh perjalanan jauh menuju SPBU untuk memperoleh BBM, sehingga muncul masyarakat yang membantu menyalurkan kembali BBM ke desanya.

 

Karena itu, Hinca menilai masyarakat yang mengambil BBM dari SPBU untuk memenuhi kebutuhan warga di daerah tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan pelaku penimbunan. Menurutnya, mereka justru membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika distribusi energi belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah.

 

"Menurut saya dia bukan pelaku kejahatan, tetapi pahlawan ekonomi yang membantu negara, lebih tepat membantu Pertamina yang belum mampu mengantarkan minyak itu sampai kebutuhan masyarakat," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Hinca mengingatkan bahwa pendekatan penegakan hukum semestinya mengedepankan rasa keadilan. Hal itu, menurutnya, juga perlu menjadi semangat dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar aparat tidak hanya berorientasi pada pemenuhan unsur pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan masyarakat.

 

Ia bahkan mengusulkan agar frasa "nurani keadilan" dimasukkan dalam penjelasan umum KUHAP sebagai landasan moral bagi aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara. Dengan demikian, hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

 

“Pembaharuan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Jadi kita masukkan kata nurani keadilan, bukan sekadar keadilan," jelasnya.

 

Hinca berharap semangat tersebut dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut masyarakat kecil. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar bermuatan kejahatan dengan aktivitas masyarakat yang muncul akibat belum optimalnya pelayanan negara.

 

"Rumusan menimbun ini menurut saya jangan sampai salah. Di situlah nurani keadilan harus dikedepankan," pungkas Hinca. (ujm/rdn)

Berita terkait

Komisi III Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Perkara BBM Way Kanan
Politik dan Keamanan
Komisi III Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Perkara BBM Way Kanan
Habiburokhman Dorong Hukuman Mati bagi Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan
Politik dan Keamanan
Habiburokhman Dorong Hukuman Mati bagi Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan
Jadi Sentra Terbesar di Lampung, Produksi Padi di Lampung Tengah Harus Ditingkatkan
Industri dan Pembangunan
Jadi Sentra Terbesar di Lampung, Produksi Padi di Lampung Tengah Harus Ditingkatkan
Tags:#BBM Way Kanan
Sebelumnya

Realisasi PNBP di Bali Turun Signifikan, Deddy Sitorus Ungkap Biang Kerok UU Cipta Kerja

Selanjutnya

Guru Agama Tujuh Bulan Tak Terima Tunjangan, Legislator Minta Evaluasi Mekanisme Penyaluran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1037)
  • Industri dan Pembangunan(3614)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3602)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4439)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h