
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan.|Foto : Intan/Andri
PARLEMENTARIA, Palembang – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria yang melibatkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, pemenuhan kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat merupakan hak yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diabaikan.
Dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026), Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa setiap perusahaan pemegang HGU memiliki kewajiban mengalokasikan lahan plasma setara 20 persen dari luas HGU yang diberikan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun setelah sertifikat HGU diterbitkan.
“Kalau HGU-nya 1.000 hektare, maka 200 hektare harus dialokasikan kepada masyarakat. Bisa berasal dari lahan HGU itu sendiri ataupun dari lahan lain, yang penting kewajiban 20 persen tersebut terpenuhi,” jelas Politisi Fraksi PKS itu kepada Parlementaria.
Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut masih jauh dari harapan. Ia menyebut masih banyak konflik yang muncul karena kewajiban penyediaan plasma belum diselesaikan, sehingga masyarakat belum memperoleh hak yang semestinya diterima.
Menurutnya, persoalan ini perlu segera dituntaskan karena menyangkut akses masyarakat terhadap sumber penghidupan. Ia menegaskan, lahan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga menjadi penopang kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
"Ini banyak sekali yang belum terselesaikan. Padahal, itu adalah hak masyarakat yang sudah dijamin dalam aturan perundang-undangan. Karena itu harus segera dituntaskan,” tegas Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan, pria yang kerap disapa Kang Aher ini mendorong pemerintah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pemegang HGU yang belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen. Dengan pemetaan tersebut, pemerintah dapat mengetahui skala persoalan sekaligus menyusun langkah penyelesaian yang lebih terarah.
“Saya kira perlu dipetakan, berapa HGU yang sampai hari ini masih belum menyelesaikan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa dilakukan secara lebih sistematis dan hak masyarakat dapat segera dipenuhi,” pungkasnya. (in/rdn)