E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Masyarakat Berhak Atas Plasma 20 Persen, Kang Aher Minta Konflik HGU Segera Dituntaskan

Diterbitkan
Kamis, 23 Jul 2026 18.51 WIB
Bagikan:
Masyarakat Berhak Atas Plasma 20 Persen, Kang Aher Minta Konflik HGU Segera Dituntaskan

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan.|Foto : Intan/Andri

PARLEMENTARIA, Palembang – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria yang melibatkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, pemenuhan kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat merupakan hak yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan tidak boleh diabaikan.

 

Dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/7/2026), Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa setiap perusahaan pemegang HGU memiliki kewajiban mengalokasikan lahan plasma setara 20 persen dari luas HGU yang diberikan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun setelah sertifikat HGU diterbitkan.

Lihat Juga :

Komisi VI DPR Tindaklanjuti Tuntutan Hak Plasma 20 Persen Masyarakat Pagaran Tapah

Komisi VI DPR Tindaklanjuti Tuntutan Hak Plasma 20 Persen Masyarakat Pagaran Tapah

BAM Dorong Penyelesaian Konflik Plasma di Mandailing Natal

BAM Dorong Penyelesaian Konflik Plasma di Mandailing Natal

 

“Kalau HGU-nya 1.000 hektare, maka 200 hektare harus dialokasikan kepada masyarakat. Bisa berasal dari lahan HGU itu sendiri ataupun dari lahan lain, yang penting kewajiban 20 persen tersebut terpenuhi,” jelas Politisi Fraksi PKS itu kepada Parlementaria.

 

Namun, ia menilai implementasi aturan tersebut masih jauh dari harapan. Ia menyebut masih banyak konflik yang muncul karena kewajiban penyediaan plasma belum diselesaikan, sehingga masyarakat belum memperoleh hak yang semestinya diterima.

 

Menurutnya, persoalan ini perlu segera dituntaskan karena menyangkut akses masyarakat terhadap sumber penghidupan. Ia menegaskan, lahan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga menjadi penopang kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

 

"Ini banyak sekali yang belum terselesaikan. Padahal, itu adalah hak masyarakat yang sudah dijamin dalam aturan perundang-undangan. Karena itu harus segera dituntaskan,” tegas Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut.


Untuk mempercepat penyelesaian persoalan, pria yang kerap disapa Kang Aher ini mendorong pemerintah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pemegang HGU yang belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen. Dengan pemetaan tersebut, pemerintah dapat mengetahui skala persoalan sekaligus menyusun langkah penyelesaian yang lebih terarah.

“Saya kira perlu dipetakan, berapa HGU yang sampai hari ini masih belum menyelesaikan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa dilakukan secara lebih sistematis dan hak masyarakat dapat segera dipenuhi,” pungkasnya. (in/rdn)

Berita terkait

Komisi VI DPR Tindaklanjuti Tuntutan Hak Plasma 20 Persen Masyarakat Pagaran Tapah
Industri dan Pembangunan
Komisi VI DPR Tindaklanjuti Tuntutan Hak Plasma 20 Persen Masyarakat Pagaran Tapah
BAM Dorong Penyelesaian Konflik Plasma di Mandailing Natal
Kesejahteraan Rakyat
BAM Dorong Penyelesaian Konflik Plasma di Mandailing Natal
Yudha Novanza Soroti Dugaan Kriminalisasi Petani Plasma dan Pelanggaran HGU dalam Konflik Agraria di Sumsel
Kesejahteraan Rakyat
Yudha Novanza Soroti Dugaan Kriminalisasi Petani Plasma dan Pelanggaran HGU dalam Konflik Agraria di Sumsel
Tags:#HGU#Konflik Agraria
Sebelumnya

Bandingkan KIW dengan Batam, Legislator Soroti Faktor Penarik Investasi

Selanjutnya

Komisi III Dorong Penguatan BNNP Maluku Utara Berantas Peredaran Narkoba

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1037)
  • Industri dan Pembangunan(3616)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3603)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4441)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
AIPA Caucus 2026|ASEAN|Bali|Revitalisasi Sekolah|Pariwisata|Konflik Agraria|BBM|Guru|LPG|huntara|UMKM|sekolah|Hunian
Jakarta:
Sebagian Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 6 km/h