
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel J.D. Wattimena saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri di Semarang, Jawa Tengah.|Foto : Puntho/Andri
PARLEMENTARIA, Semarang - Komisi VII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026). Pertemuan ini mempertemukan jajaran Komisi VII DPR RI dengan Plt Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Sugeng Riyanto, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, serta perwakilan dari Kementerian Perindustrian.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Samuel J.D. Wattimena menyoroti pentingnya menciptakan kawasan industri yang memiliki daya saing tinggi guna menarik investasi nasional maupun global.
Legislator Wilayah Dapil Jateng I yang meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Kota Semarang itu mempertanyakan posisi dan keunggulan kompetitif PT KIW dibandingkan kawasan industri besar lainnya di Indonesia, seperti kawasan industri yang ada di Batam.
"Bagaimana menciptakan kawasan industri yang berdaya saing? Nah, apakah Kawasan Industri Wijayakusuma ini memiliki daya saing yang lebih unggul dari kawasan industri lainnya, seperti di Batam maupun beberapa tempat lainnya?" ujar Samuel.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga menekankan pentingnya mengidentifikasi faktor-faktor penentu yang menjadikan KIW mampu bersaing secara unggul.
"Dan apa yang menyebabkan kalau toh memang lebih unggul, KIW ini dalam hal apa KIW ini menjadi lebih unggul dan berdaya saing? Mungkin itu aja, terima kasih," tambahnya.
Menanggapi pertanyaan terkait hambatan dalam menyediakan energi, air bersih, dan infrastruktur logistik yang kompetitif, PT KIW memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Komisi VII DPR RI.
Sebagaimana dikutip dari dokumen resmi PT KIW kepada Sekretariat Komisi VII DPR RI, manajemen menjelaskan bahwa guna meningkatkan daya saing kawasan seperti KIW, RUU Kawasan Industri diharapkan dapat mengatur bahwa kawasan industri yang telah memenuhi standar nasional memperoleh prioritas penyediaan energi listrik, gas, dan air baku dan Prioritas pembangunan akses jalan, pelabuhan, dan rel kereta.
Adapun mengenai norma yang diharapkan ada di dalam RUU untuk menjamin kepastian pasokan infrastruktur dari pemerintah, PT KIW menegaskan pentingnya regulasi yang memprioritaskan kepastian fasilitas.
"Diberikan kemudahan bagi kawasan industri yang sudah memenuhi semua perizinan dan sedang berkembang untuk dapat ditetapkan dan mendapat fasilitas serta insentif untuk mendapatkan kepastian pasokan energi dan infrastruktur," tulis manajemen PT KIW dalam keterangan resminya.
Kunjungan kerja spesifik ini dilakukan oleh Komisi VII DPR RI untuk menghimpun masukan, data, serta aspirasi langsung dari para pengelola kawasan industri dan pemerintah daerah.
Informasi yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan mendasar dalam penyusunan dan penyempurnaan RUU Kawasan Industri agar mampu menghadirkan regulasi tunggal payung hukum (umbrella law) yang mendukung pertumbuhan ekosistem kawasan industri nasional secara berkelanjutan. (pun/we)