Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat kunjungan kerja spesifik ke Kawasan Millennium Industrial Estate (MIE) yang dikelola oleh PT Bumi Citra Permai Tbk, Banten.|Foto : Adi/Andri
PARLEMENTARIA, Tangerang - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Kawasan Millennium Industrial Estate (MIE) yang dikelola oleh PT Bumi Citra Permai Tbk, Banten, Senin (20/07/26). Kunjungan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari stakeholder terkait untuk memperkuat landasan hukum nasional di sektor perindustrian.
Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa kehadiran Panja ke lapangan merupakan langkah krusial untuk mendengar langsung berbagai kendala dan aspirasi dari para pelaku usaha dan pengelola kawasan industri swasta. Menurutnya, langkah ini diambil setelah pihaknya merampungkan tahapan awal penyusunan regulasi di tingkat pusat.
"Sekarang Komisi VII sudah membentuk Panja Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Di dalam pekerjaan itu, kita sudah memanggil badan keahlian DPR, tenaga ahli, dan kita juga sudah berdiskusi dan menyusun naskah akademik daripada undang-undang itu." Ujar Saleh saat diwawancara oleh parlementaria.
Dalam pertemuan dengan jajaran direksi PT Bumi Citra Permai Tbk selaku pengelola Millennium Industrial Estate, tim Panja Komisi VII DPR RI mendengarkan paparan terkait kondisi nyata di lapangan. Diskusi mencakup berbagai tantangan operasional, mulai dari masalah penyediaan infrastruktur hingga persoalan pembebasan lahan serta sinkronisasi tata ruang daerah.
"Kita datang ke tempat ini, Millennium Industrial Estate kita mau dengar kira-kira mereka ini apa yang ingin mereka dapatkan dari undang-undang ini nanti, apa kendala yang dihadapi, serta bagaimana keinginan mereka pemerintah ikut berpartisipasi dalam membina mereka." Ujar Politisi Partai PAN tersebut.
Lebih lanjut, Komisi VII DPR RI ingin mengetahui secara mendalam sejauh mana kontribusi dan peran serta pengelola kawasan terhadap masyarakat setempat, khususnya terkait implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta penyerapan tenaga kerja lokal.
"kalau TJSL itu atau tanggung jawab sosial itu, itu sudah ada undang-undangnya; jadi kalau dia tidak mengerjakan, itu berarti dia selama ini berarti melanggar itu dan itu yang mesti harus kita ingatkan supaya berkali-kali itu jangan sampai dilepaskan." tegas Saleh selaku Ketua Tim Panja Kawasan Industri.
Oleh karena itu, melalui RUU Kawasan Industri ini, Panja berkomitmen untuk mempertegas instrumen pengawasan serta mekanisme sanksi yang berkeadilan agar program tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar menyentuh sektor esensial. Saleh menekankan bahwa
"mestinya yang penting itu pendidikanlah, kesehatan gitu, itu kan penting, dan mestinya itu yang disesuaikan; jangan sampai serba ada seakan-akan sudah lepas tanggung jawab, enggak, jangan begitu." ujar Saleh.
Selain aspek sosial, peninjauan ini juga difokuskan untuk mendorong penerapan konsep industri hijau (green industry) serta tata kelola lingkungan dan sampah yang terpadu guna mendukung target nasional dalam beberapa tahun ke depan.
"Undang-undang ini harus bisa betul-betul menjaga green industri, malah justru akan semakin diarahkan kepada itu karena sekarang orientasi Indonesia kan arahnya ke situ." tutup Ketua Komisi VII tersebut.
Dengan pelibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, Panja optimistis RUU Kawasan Industri ini akan mampu menciptakan kepastian hukum yang kokoh sekaligus mendongkrak daya saing global industri Indonesia. (adi/we)