
Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Plt. Kepala BIG dan Plt. Kepala BAPETEN membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2025, di Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mempertanyakan makna opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama bertahun-tahun rutin disandang Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Ia bahkan mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak lagi memberikan opini tersebut kepada lembaga yang temuannya terus berulang setiap tahun.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Plt. Kepala BIG dan Plt. Kepala BAPETEN membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2025, di Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2026). “Ya, itulah tadi pada saat rapat dengar pendapat, kami bertanya langsung kepada BIG maupun kepada BAPETEN. Karena yang disajikan juga tidak semua entitas-entitas yang disajikan, temuannya di mana, di deputi mana, dan lain-lain,” ujar Fasha.
Sebagai informasi, BIG telah mengantongi opini WTP secara berturut-turut sejak 2017 hingga tahun 2024, sementara opini atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 masih berstatus “Belum Terbit” dan baru akan disampaikan resmi oleh BPK pada Kamis, 16 Juli 2026. Sementara itu, BAPETEN telah mengantongi opini WTP selama tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2019 hingga 2025.
Ia menegaskan, capaian opini yang konsisten itu semestinya tidak membuat DPR maupun BPK lengah terhadap kualitas pengelolaan anggaran maupun temuan yang terus berulang setiap tahunnya. Dirinya pun meminta agar auditor BPK memberi catatan khusus jika ada temuan yang berulang di deputi atau unit kerja yang sama dari tahun ke tahun, bahkan sampai pada opsi tidak lagi memberikan opini WTP.
“Kami minta teman-teman auditor kepada BPK memberikan catatan khusus. Apabila temuan-temuan ini terulang kembali setiap tahun, maka itu perlu ada catatan khusus terhadap deputi yang dimaksud. Kalau ternyata masih juga, bila perlu, jangan di-WTP-kan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, prinsip pengelolaan keuangan negara bukan sekadar soal menghabiskan anggaran untuk suatu produk, melainkan soal manfaat nyata yang dihasilkan bagi institusi, pemerintah daerah, maupun masyarakat ke depan.
Lemahnya SAKIP dan LAKIP
Lebih lanjut, Fasha menilai persoalan temuan berulang sebetulnya bisa dicegah apabila setiap kementerian dan lembaga benar-benar menjalankan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang didukung Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas laporan. “Nah, tadi kami juga memancing terkait temuan-temuan ini hasil LHP BPK. Sebetulnya tidak akan terulang apabila setiap lembaga kementerian ini melaksanakan LAKIP dengan sebaik-baiknya. Karena dalam proses LAKIP itu ada proses SAKIP,” jelasnya.
Menurutnya, SAKIP semestinya dijalankan berjenjang mulai dari staf fungsional yang mengawasi kinerja atasannya, eselon tiga yang diawasi eselon dua, hingga eselon satu yang bergantung pada dukungan seluruh jenjang di bawahnya. Ia menyebut hubungan itu sebagai simbiosis mutualisme yang menjadi inti dari SAKIP.
“Jadi jangan sampai hanya jargon-jargon saja, LAKIP sudah melaksanakan SAKIP, sehingga temuan-temuan BPK itu berulang-ulang. Berulang-ulang setiap tahun temuannya di situ-situ saja. Biasanya temuan BPK terkait aset,” katanya.
Ia mencontohkan, kerap ditemukan aset yang dibeli sejak sepuluh tahun lalu namun keberadaan fisiknya kini tidak diketahui, sehingga memerlukan proses penghapusan melalui mekanisme resmi. Diketahui, secara akumulatif sejak periode 2006 hingga 2025, BIG mencatat total 234 temuan dengan 524 rekomendasi, di mana 476 rekomendasi (91,22 persen) berstatus selesai, 46 rekomendasi masih dalam proses penyelesaian, dan 2 rekomendasi berstatus tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah.
Sementara BAPETEN mencatat akumulasi 218 temuan dengan 508 rekomendasi sejak 2007, dengan 419 rekomendasi (82,5 persen) telah selesai dan 88 rekomendasi (17,3 persen) masih dalam proses. Fasha menilai, mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) berkala baik bulanan, triwulanan, maupun semesteran mestinya menjadi instrumen bagi kepala badan untuk mendeteksi persoalan sebelum berulang di tahun berikutnya.
Ia bahkan menyebut, bila temuan tetap berulang meski aspek monitoring dan evaluasi telah dijalankan, temuan ini tetap menjadi cerminan langsung dari ketidakmampuan pejabat yang bersangkutan. “Temuan-temuan berulang ini konsekuensinya pejabatnya harus tukar. Jadi jangan dipertahankan pejabatnya kalau itu temuan berulang-ulang. Berarti ketidakmampuan dari pejabat tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan Laporan Singkat Komisi XII DPR RI, RDP yang dipimpin Ketua Komisi XII Dr. Bambang Patijaya, S.E., M.M. dari Fraksi Partai Golkar itu berlangsung pukul 10.50 hingga 12.20 WIB dan dihadiri 12 dari 45 anggota Komisi XII. Dalam kesimpulan rapat, Komisi XII DPR RI mengapresiasi kinerja BIG dan BAPETEN atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025, sekaligus mendorong kedua lembaga untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi XII DPR RI juga secara resmi meminta BIG dan BAPETEN menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI TA 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya, serta memastikan tidak ada lagi temuan yang berulang pada pengelolaan keuangan di tahun anggaran mendatang. (Ndy/um)