
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, saat Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menurutnya, kajian yang disampaikan masyarakat sipil menjadi referensi penting bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan perdagangan internasional pemerintah.
"Saya setuju agar kajian ini diperdalam lagi dengan data-data analisis, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, sehingga dapat menjadi bahan kami dalam berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan," ujarnya saat Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, kegelisahan yang disampaikan, seperti Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), patut menjadi perhatian karena substansi ART memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak hanya menyangkut perdagangan, tetapi juga berbagai sektor strategis lainnya.
Menurut Adisatrya, perjanjian tersebut memang menawarkan sejumlah peluang bagi Indonesia, seperti peningkatan akses ekspor melalui perlindungan tarif, potensi investasi, kepastian hukum di sektor digital, serta modernisasi sistem kepabeanan.
Namun, di sisi lain, terdapat berbagai konsekuensi yang perlu dikaji secara mendalam, antara lain komitmen pembelian barang dan jasa dari Amerika Serikat, potensi berkurangnya ruang pengaturan kebijakan nasional, isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk halal, liberalisasi sektor strategis, hingga implikasinya terhadap regulasi ketenagakerjaan dan kehutanan.
"Apalagi jika melihat proses ratifikasinya, perjanjian ini berpotensi menimbulkan akibat yang luas bagi kehidupan masyarakat, berdampak pada beban fiskal negara, serta dapat mengharuskan adanya perubahan maupun pembentukan regulasi baru," jelasnya.
Lebih lanjut, Adisatrya menyatakan Komisi VI DPR RI membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk terus memberikan masukan sebagai bahan pendalaman bersama pemerintah.
"Sampai saat ini Komisi VI juga belum pernah membahas secara khusus ART bersama Kementerian Perdagangan. Melihat substansinya, pembahasannya tidak mungkin hanya dilakukan di Komisi VI saja, tetapi perlu melibatkan lintas komisi agar setiap poin dapat dikaji secara komprehensif," pungkasnya. (ayu/we)