E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan sebagian
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 77%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan sebagian
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 77%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan sebagian
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 77%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Portal Resmi Berita dan Informasi DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|RUU Perampasan Aset|RUU Sisdiknas|Korupsi|Pendidikan|RUU Ketenagalistrikan|Regulasi|RUU SDI|BPJS Ketenagakerjaan|pangan|Komisi III|Diplomasi|UMKM
Jakarta:
Berawan sebagian
26°C
Terasa: 30°C
Lembab: 77%
Angin: 9 km/h
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Fauzi Amro Nilai SLIK di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Hambat Akses Rumah Subsidi

Diterbitkan
Selasa, 7 Jul 2026 17.55 WIB
Bagikan:
Fauzi Amro Nilai SLIK di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Hambat Akses Rumah Subsidi

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro.|Foto : Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak lagi menampilkan catatan kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan nominal di bawah Rp1 juta. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah subsidi sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Hal itu disampaikannya kepada Parlementaria usai agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), saat menanggapi kebijakan OJK yang menjadi bagian dari dukungan terhadap target pembangunan tiga juta rumah. Pasalnya, selama ini catatan SLIK menjadi salah satu kendala yang dihadapi masyarakat saat mengajukan pembiayaan rumah subsidi.

Lihat Juga :

Fauzi H. Amro Optimis Realisasi Subsidi 2025 Bisa Capai 99 Persen di Akhir Tahun

Fauzi H. Amro Optimis Realisasi Subsidi 2025 Bisa Capai 99 Persen di Akhir Tahun

Komisi V Tinjau Program 3 Juta Rumah di NTB, Soroti Keterbatasan Anggarannya

Komisi V Tinjau Program 3 Juta Rumah di NTB, Soroti Keterbatasan Anggarannya

 

Dengan tidak lagi ditampilkannya catatan kredit di bawah Rp1 juta, masyarakat akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh akses pembiayaan. “Untuk mencapai target tiga juta rumah, memang SLIK OJK yang satu juta ke bawah itu tidak muncul lagi. Menurut saya itu lebih baik, karena akan memacu orang untuk mendapatkan rumah subsidi,” ujar Fauzi.

 

Ia menambahkan, manfaat kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan calon penerima rumah subsidi, tetapi juga pelaku UMKM yang membutuhkan akses kredit untuk modal kerja. “SLIK OJK yang satu juta tidak berlaku juga bagi UMKM untuk pinjam modal kerja. Oleh sebab itu keputusan pemerintah, OJK, Menteri Perumahan, dan para pelaku UMKM supaya SLIK OJK satu juta ke bawah dihapuskan, itu cermin kita berpihak pada rakyat kecil,” katanya.

 

Meski demikian, Fauzi menilai kebijakan tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet. Ia menegaskan perbankan tetap memiliki mekanisme penilaian yang komprehensif terhadap calon debitur, termasuk melalui riwayat transaksi, rekam jejak pembayaran, dan kondisi pekerjaan.

 

“Perbankan sangat profesional. Walaupun SLIK satu juta dihapus, tetap dilihat historis perbankannya, historis pekerjaannya. Bank akan memutuskan itu. Dengan dihapuskannya SLIK OJK satu juta ke bawah, tentu akan mempermudah masyarakat mendapatkan rumah subsidi maupun modal usaha kecil,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama OJK memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Kebijakan tersebut juga disertai sejumlah langkah lain, seperti percepatan pembaruan data pelunasan kredit, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera, serta pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah guna mendukung target penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (bit/um)

Berita terkait

Fauzi H. Amro Optimis Realisasi Subsidi 2025 Bisa Capai 99 Persen di Akhir Tahun
Ekonomi dan Keuangan
Fauzi H. Amro Optimis Realisasi Subsidi 2025 Bisa Capai 99 Persen di Akhir Tahun
Komisi V Tinjau Program 3 Juta Rumah di NTB, Soroti Keterbatasan Anggarannya
Industri dan Pembangunan
Komisi V Tinjau Program 3 Juta Rumah di NTB, Soroti Keterbatasan Anggarannya
Skema KUR Super Mikro di Bawah Rp10 Juta Belum Mampu Topang Usaha Produktif
Ekonomi dan Keuangan
Skema KUR Super Mikro di Bawah Rp10 Juta Belum Mampu Topang Usaha Produktif
Tags:#OJK#Rumah Subsidi#SLIK
Sebelumnya

KUNJUNGAN KENEGARAAN PERDANA MENTERI INDIA

Selanjutnya

Darmadi: Komisi VI Akan Panggil Danantara soal Dugaan Fraud di PT Pos Indonesia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1005)
  • Industri dan Pembangunan(3505)
  • Isu Lainnya(1033)
  • Kesejahteraan Rakyat(3515)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4289)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI