
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro.|Foto : Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak lagi menampilkan catatan kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan nominal di bawah Rp1 juta. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah subsidi sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu disampaikannya kepada Parlementaria usai agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), saat menanggapi kebijakan OJK yang menjadi bagian dari dukungan terhadap target pembangunan tiga juta rumah. Pasalnya, selama ini catatan SLIK menjadi salah satu kendala yang dihadapi masyarakat saat mengajukan pembiayaan rumah subsidi.
Dengan tidak lagi ditampilkannya catatan kredit di bawah Rp1 juta, masyarakat akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memperoleh akses pembiayaan. “Untuk mencapai target tiga juta rumah, memang SLIK OJK yang satu juta ke bawah itu tidak muncul lagi. Menurut saya itu lebih baik, karena akan memacu orang untuk mendapatkan rumah subsidi,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan, manfaat kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan calon penerima rumah subsidi, tetapi juga pelaku UMKM yang membutuhkan akses kredit untuk modal kerja. “SLIK OJK yang satu juta tidak berlaku juga bagi UMKM untuk pinjam modal kerja. Oleh sebab itu keputusan pemerintah, OJK, Menteri Perumahan, dan para pelaku UMKM supaya SLIK OJK satu juta ke bawah dihapuskan, itu cermin kita berpihak pada rakyat kecil,” katanya.
Meski demikian, Fauzi menilai kebijakan tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet. Ia menegaskan perbankan tetap memiliki mekanisme penilaian yang komprehensif terhadap calon debitur, termasuk melalui riwayat transaksi, rekam jejak pembayaran, dan kondisi pekerjaan.
“Perbankan sangat profesional. Walaupun SLIK satu juta dihapus, tetap dilihat historis perbankannya, historis pekerjaannya. Bank akan memutuskan itu. Dengan dihapuskannya SLIK OJK satu juta ke bawah, tentu akan mempermudah masyarakat mendapatkan rumah subsidi maupun modal usaha kecil,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama OJK memutuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi. Kebijakan tersebut juga disertai sejumlah langkah lain, seperti percepatan pembaruan data pelunasan kredit, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera, serta pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah guna mendukung target penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (bit/um)