
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, Jakarta.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengusulkan agar pengaturan pengendalian perubahan iklim dibuat dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang saat ini sedang disusun. Usulan itu disampaikan Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XII Dony Maryadi Oekon itu beragendakan masukan terkait penyusunan draft RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim. Dalam kesimpulan rapat, Komisi XII DPR menyatakan telah menerima masukan dari pihak KLH/BPLH dan akan melakukan pendalaman bersama Badan Keahlian (BK) DPR.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan usulan pemisahan itu berangkat dari diskusi sebelumnya dalam rapat tertutup bersama Badan Keahlian DPR RI. "Ada dua pandangan, memang apakah undang-undang itu digabung menjadi satu atau kemudian dipisahkan masing-masing," kata Eddy.
Ia menilai cakupan isu perubahan iklim sudah terlalu luas dan lintas kementerian untuk digabung dengan pengelolaan lingkungan hidup yang sifatnya lebih domestik, seperti pengelolaan limbah dan sampah. "Karena masalah perubahan iklim itu meskipun lex spesialis, tapi sekarang muatannya sudah sangat luas," ujarnya.
Dalam paparan tertulis yang disampaikan kepada Komisi XII DPR, pihak KLH/BPLH turut memaparkan alasan mendasar perlunya payung hukum baru: sejumlah instrumen kebijakan iklim yang ada saat ini, seperti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, dinilai belum mengikat lintas sektor, lintas daerah, maupun lintas perencanaan-penganggaran nasional. Paparan itu menyebut ketiadaan undang-undang khusus membuat tata kelola iklim belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Eddy pun mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan ganda antara target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan komitmen dekarbonisasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris. Beberapa di antaranya adalah sektor-sektor penopang pertumbuhan seperti infrastruktur, semen, baja, dan petrokimia tergolong hard to abate industry yang sulit menekan emisi karbon dalam waktu dekat. (Ndy/um)