
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jalan PM Noor No. 2, Samarinda Utara, Kalimantan Timur.|Foto: Eno/Mahendra
PARLEMENTARIA, Samarinda – Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mendorong pemerintah mempercepat integrasi layanan karantina agar pelaku usaha tidak lagi dibebani prosedur yang berbelit dan tumpang tindih. Penyederhanaan regulasi dinilai penting untuk memperkuat daya saing komoditas nasional sekaligus menekan biaya logistik yang selama ini masih menjadi keluhan para eksportir.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jalan PM Noor No. 2, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2026).
Menurut Slamet, semangat pembentukan Badan Karantina Indonesia adalah memperkuat fungsi karantina sebagai benteng negara dalam mencegah masuk dan keluarnya hama maupun penyakit. Namun, di sisi lain pelayanan kepada pelaku usaha juga harus semakin mudah dan efisien.
"Jadi tadi kita menerima salah satu masukan dari pelaku usaha di mana perlu ditingkatkan koordinasi karena spirit dari dibentuknya Badan Karantina ini untuk memperkokoh posisi Badan Karantina sebagai benteng keluar masuknya penyakit. Di saat yang sama kita juga akan membantu eksportir jangan sampai justru mengalami kesulitan," ujarnya.
Slamet mengatakan, dalam dialog bersama pelaku usaha, Komisi IV DPR RI menerima sejumlah masukan mengenai aturan yang dinilai masih tumpang tindih. Salah satunya terkait kewajiban pengurusan lebih dari satu sertifikat yang harus dipenuhi sebelum komoditas dapat dipasarkan ke luar negeri.
"Oleh karena itu nanti kita akan tingkatkan koordinasi bagaimana antara karantina ikan yang dulu berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Karantina Indonesia bisa satu pintu dalam mengeluarkan sertifikat sehingga pengusaha tidak merasa kerepotan," jelasnya.
Selain persoalan sertifikasi, Komisi IV DPR RI juga menerima keluhan mengenai ketentuan administrasi yang mengharuskan pelaku usaha mengulang proses perizinan ketika terjadi perubahan bentuk badan usaha dari Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Padahal, kata Slamet, objek usaha yang dijalankan tetap sama sehingga seharusnya cukup dilakukan penyesuaian administrasi.
"Ketika kemudian ada tuntutan berubah dari CV ke PT dengan objek yang sama, seharusnya tidak serta-merta harus dimulai dari awal. Tinggal dilakukan penyesuaian. Nah, masukan-masukan seperti itu akan kita tangkap dan kita sampaikan kepada mitra," katanya.
Ia menambahkan, berbagai aspirasi tersebut akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi yang tidak memberatkan dunia usaha sekaligus tetap menjaga kualitas pengawasan karantina.
Tak hanya itu, persoalan logistik ekspor juga menjadi perhatian Komisi IV DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pelaku usaha menyampaikan bahwa beberapa komoditas dari Kalimantan Timur masih harus dikirim terlebih dahulu ke Jakarta sebelum diekspor ke negara tujuan, termasuk ke China.
Kondisi tersebut dinilai meningkatkan biaya distribusi dan mengurangi efisiensi rantai pasok. Menanggapi hal itu, Slamet menegaskan DPR akan meminta penjelasan kepada kementerian dan lembaga mitra mengenai penyebab kebijakan tersebut.
"Mengenai ekspor yang harus melalui Jakarta, nanti kita akan lihat apakah itu terkait jumlah kuota, masalah transportasi, pertimbangan teknis, atau memang regulasi. Kalau memang regulasinya yang menjadi penyebab, tentu harus kita perbaiki," tegasnya.
Menurutnya, DPR tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah.
"Temuan-temuan lapangan tadi akan kita bawa dalam rapat dengan mitra. Kita ingin mengetahui sebenarnya kendalanya ada di mana, apakah memang regulasi atau hanya persoalan teknis operasional. Kalau menyangkut regulasi tentu akan kita dorong untuk diperbaiki," ujarnya.
Slamet mengatakan seluruh aspirasi yang diterima selama kunjungan kerja spesifik akan menjadi bahan pembahasan dalam Forum Group Discussion (FGD) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Karantina Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kementerian terkait lainnya. (we)