Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Inovasi layanan pertanahan berbasis digital dinilai menjadi langkah penting untuk memudahkan masyarakat menjangkau layanan kantor pertanahan secara lebih cepat, transparan, dan efisien. Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid mengapresiasi pelaksanaan digitalisasi layanan pertanahan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten.
“Saya mengapresiasi digitalisasi layanan pertanahan yang dilaksanakan masif melalui berbagai inovasi berbasis elektronik di Kota Tangerang. Banyak jenis layanan elektronik yang dilakukan, untuk meningkatkan kecepatan layanan dan transparansi,” kata Fauzan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II ke Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan paparan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Kantor Pertanahan Kota Tangerang menghadirkan inovasi berupa kantor virtual yang dapat diakses dari mana saja. Sejauh ini, layanan tersebut disebut menjadi pionir dalam pengembangan virtual office untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Fauzan menilai konsep kantor pertanahan virtual yang dikembangkan tersebut mampu meningkatkan kualitas layanan publik. Inovasi ini digadang menjadi solusi agar masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan hanya karena adanya kekurangan persyaratan dokumen. Selain itu, layanan tersebut juga memungkinkan akses bagi masyarakat yang sedang berada di luar kota bahkan luar negeri.
“Ini menarik dan bisa sangat memudahkan masyarakat. Konsep ini bisa juga diterapkan di tempat lain,” ucap legislator Dapil Nusa Tenggara Barat II tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Fauzan menyampaikan bahwa inovasi tersebut juga berpotensi mempercepat berbagai layanan, termasuk pengalihan sertifikat tanah dari bentuk analog (fisik) menjadi elektronik (digital) melalui prosedur alih media. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengunggah dokumen persyaratan sekaligus memantau status permohonan secara real time.
Dalam kunjungan tersebut juga terungkap bahwa Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menerbitkan sebanyak 37.560 sertifikat elektronik. Sementara proses alih media atau pra-sertifikat elektronik yang mengubah data fisik menjadi digital telah mencapai 329.636 dokumen atau sekitar 76,04 persen dari total buku tanah yang tersedia.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai NasDem itu berharap Kantor Pertanahan Kota Tangerang terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan agar percepatan sertifikasi tanah wakaf tetap menjadi perhatian.
“Masyarakat terlayani dengan baik, program percepatan sertifikasi tanah wakaf juga berjalan lancar. Ini harapan kami di DPR, agar tanah wakaf memiliki alas hak kuat dan berkekuatan hukum. Sebab, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat,” cetusnya.
Fauzan menegaskan, sertifikasi tanah wakaf penting untuk mengantisipasi potensi gugatan dari ahli waris di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki bukti hukum yang sah dan kuat sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (uc/rdn)