E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Sisdiknas|Korupsi|Desa Wisata|PRSU|Haji|Kesehatan|layanan kesehatan|UMKM|RUU SDI|Kode Etik|TNKB|Pariwisata|Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
34°C
Terasa: 35°C
Lembab: 31%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Sisdiknas|Korupsi|Desa Wisata|PRSU|Haji|Kesehatan|layanan kesehatan|UMKM|RUU SDI|Kode Etik|TNKB|Pariwisata|Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
34°C
Terasa: 35°C
Lembab: 31%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Sisdiknas|Korupsi|Desa Wisata|PRSU|Haji|Kesehatan|layanan kesehatan|UMKM|RUU SDI|Kode Etik|TNKB|Pariwisata|Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
34°C
Terasa: 35°C
Lembab: 31%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita DPR RI, Informasi dan Kegiatan DPR RI
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Sisdiknas|Korupsi|Desa Wisata|PRSU|Haji|Kesehatan|layanan kesehatan|UMKM|RUU SDI|Kode Etik|TNKB|Pariwisata|Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
34°C
Terasa: 35°C
Lembab: 31%
Angin: 9 km/h
Berita/Industri dan Pembangunan

Sigit Karyawan Yunianto Pertanyakan PLN Klaim Tak Ada Pemadaman Listrik di Indonesia

Diterbitkan
Jumat, 3 Jul 2026 14.22 WIB
Bagikan:
Sigit Karyawan Yunianto Pertanyakan PLN Klaim Tak Ada Pemadaman Listrik di Indonesia

Anggota Komisi XII Sigit Karyawan Yunianto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PLN di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Mario/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Klaim Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bahwa pemadaman bergilir sudah tidak terjadi sejak 21 Juni 2026 dipertanyakan Anggota Komisi XII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PLN, Kamis (2/7/2026), di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

 

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya itu membahas tiga agenda utama yakni progres program listrik desa, ketahanan dan keandalan pasokan listrik nasional, serta progres realisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Dalam paparannya, Dirut PLN menyampaikan kondisi sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali) sudah dipastikan aman sejak 21 Juni 2026, dengan tidak ada lagi pemadaman bergilir menyusul dukungan pasokan batubara dari Kementerian ESDM. 

Lihat Juga :

Sigit Karyawan Yunianto Desak Buka Data Kapasitas dan Stok Batubara PLN

Sigit Karyawan Yunianto Desak Buka Data Kapasitas dan Stok Batubara PLN

Puan Tegaskan PLN Harus Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

Puan Tegaskan PLN Harus Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

 

Klaim ini kemudian dikonfrontasi oleh Anggota Komisi XII Sigit Karyawan Yunianto, yang menyebut kondisi di lapangan berbeda dari yang disampaikan dalam paparan resmi. Dirinya mengutip istilah yang kini berkembang di masyarakat untuk menggambarkan kondisi riil pasokan listrik bukan pemadaman bergilir berupa "menyala bergilir".

 

"Kalau Bapak tadi sampaikan 21 Juni 2026 tidak ada lagi pemadaman, betul, tapi ada menyala bergilir," ungkap Sigit.

 

Ia menekankan kondisi ini masih berlangsung khususnya di Kalimantan, sistem yang menurutnya luput dari sorotan karena perhatian selama ini lebih banyak tertuju pada Pulau Jawa dan Sumatera.  Sebab itu, Sigit meminta PLN tidak hanya mengukur keberhasilan penanganan pemadaman dari kondisi Jamali semata, mengingat sistem kelistrikan nasional mencakup wilayah yang jauh lebih luas dengan karakteristik pasokan energi primer yang berbeda-beda.

 

Ia juga meminta PLN mengedukasi masyarakat secara terbuka apabila gangguan pasokan listrik terjadi akibat masalah di sisi pembangkit, termasuk lokasi dan penyebab pastinya, alih-alih membiarkan persepsi publik terbentuk dari ketidaksesuaian antara klaim resmi dan pengalaman harian warga.

 

Dalam kesimpulan rapat, Komisi XII DPR mendorong Dirut PLN untuk meningkatkan keandalan dan ketahanan pasokan listrik nasional khususnya sistem Jamali, Sumatera, Kalimantan, dan wilayah lainnya, termasuk agar tidak terjadi kembali blackout atau pemadaman bergilir yang signifikan, melalui penerapan early warning system, penguatan infrastruktur ketenagalistrikan, peningkatan kapasitas pembangkit, penguatan jaringan transmisi dan distribusi, serta penerapan sistem operasi yang efisien dan adaptif terhadap pertumbuhan kebutuhan listrik nasional. (Ndy/um)

Berita terkait

Sigit Karyawan Yunianto Desak Buka Data Kapasitas dan Stok Batubara PLN
Industri dan Pembangunan
Sigit Karyawan Yunianto Desak Buka Data Kapasitas dan Stok Batubara PLN
Puan Tegaskan PLN Harus Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir
Industri dan Pembangunan
Puan Tegaskan PLN Harus Mitigasi Dampak Pemadaman Listrik Bergilir
Ateng Sutisna Tagih Solusi Jangka Panjang Usai PLN Putuskan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa
Industri dan Pembangunan
Ateng Sutisna Tagih Solusi Jangka Panjang Usai PLN Putuskan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa
Tags:#Kelistrikan
Sebelumnya

Amin Ak: RUU PFII Jadi Peluang Perkuat Investasi Global dan Ekonomi Nasional

Selanjutnya

Ali Mazi: Kesadaran dan Integritas Lintas Aparat Jadi Kunci Utama Reformasi Tata Kelola Pemasyarakatan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(996)
  • Industri dan Pembangunan(3457)
  • Isu Lainnya(1029)
  • Kesejahteraan Rakyat(3479)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4236)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI