
Anggota Komisi XII Ramson Siagian, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo di Ruang Rapat Komisi XII DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepatuhan perusahaan batubara terhadap kewajiban pasokan domestik dipertanyakan Anggota Komisi XII DPR RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo di Ruang Rapat Komisi XII DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya itu berlangsung di tengah sorotan sejumlah Anggota terhadap kecukupan pasokan batubara kalori menengah untuk mendukung klaim keandalan sistem kelistrikan Jamali yang disampaikan PLN dalam paparannya. Selaras, Anggota Komisi XII Ramson Siagian mengingatkan bahwa kewajiban pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk kebutuhan PLN, sudah diatur pemerintah sejak 2018 melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan perusahaan tambang memasok minimal 25 persen dari realisasi produksi batubara tahun berjalan untuk kebutuhan domestik.
Ketentuan tersebut kini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022. Ramson mempertanyakan sejauh mana PLN secara aktif memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban tersebut, alih-alih hanya menunggu pasokan datang sesuai kontrak.
"Ini bagaimana managerial dari PLN merealisasikan ini, bicara dong sama Dirjen Batubara, bicara sama Menteri ESDM. Kumpulkan perusahaan-perusahaannya," kata Ramson.
Ia juga menekankan bahwa persoalan pasokan energi primer bukan sekadar retorika politik, melainkan menyangkut kepentingan langsung masyarakat yang terdampak ketidakstabilan pasokan listrik. Sebab itu, dirinya mengingatkan kembali pengalaman krisis harga batubara yang pernah mendorong pemerintah menerapkan mekanisme DMO sekaligus Domestic Price Obligation (DPO), setelah harga batubara global sempat menembus 200 dolar AS per metrik ton.
Ramson menyatakan Komisi XII DPR siap mendukung penyelesaian persoalan pasokan ini melalui fungsi pengawasan, bukan sekadar menyampaikan kritik tanpa tindak lanjut konkret. Poin ini relevan dengan kesimpulan resmi rapat, di mana Komisi XII DPR RI turut mendorong penerapan sistem operasi yang efisien dan adaptif terhadap pertumbuhan kebutuhan listrik nasional, termasuk kepastian pasokan energi primer sebagai salah satu prasyarat keandalan sistem kelistrikan. (Ndy/um)