
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama perwakilan pelaku UMKM TikTok Shop di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menilai persoalan pembekuan dana dan akun pelaku UMKM di platform TikTok Shop menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai aspek legalitas dalam perdagangan digital.
Menurutnya, selain penyelesaian kasus yang tengah diadukan, pemerintah juga perlu memastikan adanya pembinaan yang memadai agar UMKM siap menghadapi konsekuensi berbisnis di ekosistem digital.
Hal tersebut disampaikan Samuel usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama perwakilan pelaku UMKM TikTok Shop di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Samuel menjelaskan, Komisi VII menyambut baik inisiatif para pelaku UMKM yang menyampaikan pengaduan melalui mekanisme RDPU. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM.
"Persoalan ini harus menjadi introspeksi bersama. Kita melihat ada persoalan yang sudah berlangsung sejak sebelum terbentuknya Kementerian UMKM, sehingga perlu ditelusuri siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana koordinasi antarinstansi berjalan," ujarnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi para pelaku UMKM tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa antara penjual dan platform digital. Menurutnya, terdapat mata rantai yang lebih panjang, mulai dari regulasi, pengawasan pemerintah, hingga mekanisme perlindungan bagi pelaku usaha.
Karena itu, Komisi VII akan mendalami persoalan tersebut dengan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk platform TikTok, kementerian terkait, serta komisi lain di DPR RI yang memiliki kewenangan terhadap aspek digital dan hukum. Langkah tersebut diperlukan agar DPR memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil kesimpulan.
Samuel menekankan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru menyalahkan salah satu pihak sebelum seluruh fakta dan dasar hukum dipelajari secara komprehensif.
"Kita tidak bisa pada pertemuan saat ini langsung mempersalahkan salah satu pihak. Ini menyangkut persoalan legalitas yang harus kita pahami secara menyeluruh," tegasnya.
Lebih lanjut, ia memandang usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan para pelaku UMKM layak dipertimbangkan. Menurutnya, Pansus dapat menjadi instrumen untuk menelusuri berbagai celah regulasi sehingga kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Samuel juga mengingatkan bahwa di balik peluang pasar yang semakin luas, terdapat konsekuensi hukum dan administratif yang juga semakin kompleks. Karena itu, pembinaan terhadap UMKM tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan penjualan, tetapi juga harus mencakup pemahaman mengenai aspek legalitas dan tata kelola usaha digital.
"Ada aspek legalitas yang perlu dipahami, celah-celah regulasi yang harus diketahui, dan disinilah negara bersama DPR perlu memberikan pembinaan serta perlindungan agar para pelaku UMKM tidak dirugikan," pungkasnya. (tin/we)