E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Usai Batas Komisi Ojol 8 Persen, Huda Dorong Revisi UU LLAJ Dipercepat

Diterbitkan
Kamis, 2 Jul 2026 21.32 WIB
Bagikan:
Usai Batas Komisi Ojol 8 Persen, Huda Dorong Revisi UU LLAJ Dipercepat

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda dalam kegiatan Forum Dialektika di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto : Munchen/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Penyusunan payung hukum permanen menyusul kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen, didorong untuk segera hadir. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah bersama DPR segera menyusun payung hukum, agar kebijakan yang diputuskan Presiden nantinya makin diperkuat melalui regulasi. 

 

Huda menuturkan, bahwa regulasi permanen nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi. Ia pun menilai keputusan Presiden menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang para pengemudi ojol selama bertahun-tahun.

Lihat Juga :

Eksploitasi Manusia Kian Kompleks, Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU TPPO

Eksploitasi Manusia Kian Kompleks, Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU TPPO

Revisi UU Sisdiknas, Komisi X Pertegas Efektivitas Anggaran Pendidikan 20 Persen

Revisi UU Sisdiknas, Komisi X Pertegas Efektivitas Anggaran Pendidikan 20 Persen

 

"Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online," kata Huda dalam kegiatan Forum Dialektika di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). 

 

Ia juga mengapresiasi pimpinan DPR yang telah memfasilitasi komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026.

 

Huda menegaskan Komisi V DPR akan mengawal implementasi kebijakan tersebut agar dijalankan sesuai dengan keputusan pemerintah. Meski demikian, ia menilai pengaturan transportasi berbasis aplikasi tetap membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.

 

Menurut Huda, Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sejumlah pasal telah disiapkan, termasuk ketentuan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.

 

"Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat," ujar Politisi Fraksi PKB ini.

 

Sambil menunggu lahirnya regulasi yang bersifat permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.

 

Menurutnya, aturan itu perlu memuat larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, mekanisme pengawasan terhadap algoritma aplikasi, serta kepastian mengenai hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

 

Ia juga mengingatkan agar pembatasan komisi tidak berujung pada kenaikan tarif yang justru membebani masyarakat. Menurutnya, tarif yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi jumlah penumpang sehingga pada akhirnya turut memengaruhi pendapatan pengemudi.

 

Karena itu, Huda mengusulkan adanya mekanisme pengawasan yang berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan secara adil bagi pengemudi, perusahaan aplikator, maupun konsumen.

 

"Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen," pungkas Huda. (ujm/we) 

Berita terkait

Eksploitasi Manusia Kian Kompleks, Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU TPPO
Politik dan Keamanan
Eksploitasi Manusia Kian Kompleks, Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU TPPO
Revisi UU Sisdiknas, Komisi X Pertegas Efektivitas Anggaran Pendidikan 20 Persen
Kesejahteraan Rakyat
Revisi UU Sisdiknas, Komisi X Pertegas Efektivitas Anggaran Pendidikan 20 Persen
Tindaklanjuti Perpres, DPR RI Umumkan Komisi Ojol Jadi 8 Persen per 1 Juli 2026
Politik dan Keamanan
Tindaklanjuti Perpres, DPR RI Umumkan Komisi Ojol Jadi 8 Persen per 1 Juli 2026
Tags:#Ojol#UU LLAJ
Sebelumnya

Kerja Sama Pemberdayaan Perempuan-Anak Jadi Fokus Diplomasi DPR RI dan Parlemen Turki

Selanjutnya

Kejar Target Pertumbuhan, Sari Yuliati Dorong Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1075)
  • Industri dan Pembangunan(3747)
  • Isu Lainnya(1060)
  • Kesejahteraan Rakyat(3728)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4613)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN
HUT RI 81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 5 km/h