
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati.|Foto: Mario/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keberhasilan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dinilai tidak cukup hanya diukur dari meningkatnya penerimaan negara. Pihaknya berpandangan, kebijakan tersebut baru dapat dikatakan berpihak kepada pelaku usaha apabila mampu memberikan kemudahan bagi UMKM dalam menjalankan usahanya, sekaligus mendorong tumbuhnya kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai keberhasilan implementasi kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital harus dilihat secara lebih komprehensif. Menurutnya, peningkatan penerimaan negara memang menjadi tujuan penting, namun indikator keberhasilan tidak boleh berhenti pada aspek tersebut.
"Menurut saya, ukuran sebuah kebijakan berpihak kepada UMKM bukan semata-mata penerimaan pajaknya naik, tetapi apakah UMKM merasa lebih mudah menjalankan usahanya," ujar Anis lewat jawaban tertulis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis, (2/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang dapat menjadi tolok ukur keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya adalah memastikan administrasi perpajakan tidak semakin rumit bagi pelaku usaha. Selain itu, jumlah UMKM yang berjualan melalui marketplace juga harus tetap bertumbuh, bukan justru mengalami penurunan setelah kebijakan diberlakukan.
Anis juga menekankan bahwa meningkatnya kepatuhan perpajakan perlu dibangun melalui sistem yang sederhana dan adil sehingga pelaku usaha menjalankan kewajibannya dengan kesadaran, bukan karena merasa terpaksa. "Kalau penerimaan pajak naik, tetapi banyak UMKM merasa terbebani atau keluar dari ekosistem digital, berarti ada yang perlu diperbaiki. Jadi, keberhasilan kebijakan ini harus diukur dari keseimbangan antara meningkatnya kepatuhan dan tetap tumbuhnya UMKM," tegasnya.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa pada masa transisi implementasi kebijakan, prioritas utama adalah memastikan pelaku UMKM benar-benar siap menjalankan mekanisme baru tersebut. Pasalnya, kesiapan pelaku usaha menjadi fondasi penting agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif sekaligus diterima dengan baik oleh masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja. Oleh karena itu, sebutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
"Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan pajak justru membuat pelaku usaha kesulitan beradaptasi dengan mekanisme baru tersebut," katanya.
Menurut Anis, proses adaptasi akan berjalan lebih baik apabila pemerintah mengedepankan sosialisasi yang memadai, sistem administrasi yang sederhana, serta memberikan pemahaman yang utuh kepada pelaku usaha mengenai mekanisme perpajakan yang baru. "Kalau sosialisasinya baik, sistemnya sederhana, dan pelaku usaha memahami mekanismenya, saya yakin kepatuhan pajak akan meningkat dengan sendirinya. Jadi, bangun dulu kepercayaan dan kesiapan UMKM, baru optimalisasi penerimaan akan mengikuti. Itu jauh lebih berkelanjutan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah mulai mengimplementasikan mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Kebijakan tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama pelaku UMKM yang berharap proses transisi disertai sosialisasi yang memadai, administrasi yang sederhana, serta kepastian mekanisme pelaksanaan. Berbagai masukan tersebut dinilai penting agar peningkatan kepatuhan perpajakan dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan UMKM dan penguatan ekosistem ekonomi digital nasional. (Ndy/um)