
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Yohanes/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menegaskan kebijakan streamlining atau penyederhanaan struktur badan usaha milik negara (BUMN) bertujuan meningkatkan efektivitas dan kinerja perusahaan, tanpa mengorbankan tenaga kerja.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong efisiensi dalam tata kelola BUMN agar lebih produktif dan berdaya saing. "Streamlining yang dilakukan oleh BUMN tentunya semangatnya seperti petunjuk Presiden Prabowo. Kita melakukan banyak efisiensi," ujar Kawendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kawendra mengatakan, berdasarkan penjelasan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, proses penyederhanaan BUMN tidak akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pegawai yang terdampak restrukturisasi akan dipersiapkan melalui skema penempatan yang sesuai agar tetap menjadi bagian dari ekosistem BUMN.
"Seperti yang dikatakan Kepala BP BUMN, tidak akan ada yang di-lay off. Mereka nanti akan distrategikan secara khusus supaya tetap menjadi bagian dari BUMN," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Kawendra menjelaskan, sebelum dilakukan penataan organisasi, perusahaan terlebih dahulu akan melalui proses evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut, menurutnya, menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah perbaikan agar BUMN semakin efisien dan berkinerja baik. "Tentu akan ada evaluasi yang jelas. Evaluasi-evaluasi itu sekarang sudah mulai menunjukkan hasil," ujarnya.
Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur IV tersebut menambahkan, hasil evaluasi yang telah dilakukan sejauh ini menunjukkan tren positif, salah satunya tercermin dari peningkatan laba BUMN. Karena itu, Kawendra berharap proses streamlining dapat terus memperkuat daya saing BUMN sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional. (tin/we)