Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI Suprihartini dalam agenda Rapat Kerja Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal DPR RI di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI menegaskan kembali arsitektur peran dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi guna memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel, efektif, dan selaras dengan regulasi nasional. Penegasan tersebut disampaikan dalam agenda Penataan Arsitektur Peran dan Kelanjutan Implementasi SPIP Terintegrasi yang digelar di di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam arahannya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI Suprihartini menegaskan bahwa SPIP bukan merupakan tanggung jawab satu biro atau unit kerja tertentu, melainkan sistem yang terintegrasi dalam seluruh proses kerja organisasi, mulai dari perencanaan, manajemen risiko, pengendalian, hingga pelaporan. "SPIP bukan agenda milik satu biro atau satu unit kerja saja. SPIP adalah sistem utuh yang melekat pada proses kerja harian, mulai dari perencanaan, manajemen risiko, pengendalian, hingga pelaporan kita semua," tegas Suprihartini.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, tanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP berada pada pimpinan instansi pemerintah, dalam hal ini Sekretaris Jenderal DPR RI. Namun, implementasinya memerlukan sinergi tiga unsur utama, yakni seluruh unit kerja sebagai pemilik risiko dan pelaksana pengendalian intern, Biro Perencanaan dan Organisasi sebagai pengampu sistem manajemen organisasi, serta Inspektorat Utama sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut Suprihartini, Inspektorat Utama memegang peran strategis sebagai koordinator penyelenggaraan SPIP dari perspektif pengawasan intern. Fungsi tersebut, jelasnya, mencakup pemberian assurance melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, penjaminan kualitas (quality assurance) atas Penilaian Mandiri SPIP, hingga penyampaian rekomendasi perbaikan kepada pimpinan.
"Komando koordinasi penyelenggaraan SPIP berada pada Inspektorat Utama, sedangkan seluruh unit kerja menjadi pelaksana pengendalian intern sesuai tugas dan fungsi masing-masing," ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan peran tersebut juga sejalan dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021 yang menempatkan APIP sebagai penanggung jawab capaian SPIP sekaligus penjamin kualitas hasil Penilaian Mandiri sebelum dilakukan evaluasi oleh BPKP. Pun, ia menerangkan bahwa Biro Perencanaan dan Organisasi memiliki peran sebagai pengembang sistem manajemen organisasi yang mendukung penyelenggaraan SPIP.
Sebagai informasi, peran tersebut meliputi penguatan manajemen kinerja, manajemen risiko, penyusunan pedoman dan metodologi, penguatan proses bisnis, hingga fasilitasi penyusunan risk register pada seluruh unit kerja. Ia menegaskan bahwa pengelolaan fungsi manajemen risiko oleh Biro Perencanaan dan Organisasi tidak mengubah status Inspektorat Utama sebagai leading sector penyelenggaraan SPIP.
Biro Perencanaan berperan membangun sistem dan mengorkestrasi integrasi manajemen risiko serta kinerja organisasi, sedangkan Inspektorat Utama memastikan sistem tersebut berjalan efektif melalui mekanisme penjaminan kualitas. Oleh karena itu, demi memperkuat implementasi SPIP Terintegrasi, Suprihartini juga memberikan sejumlah arahan kepada seluruh jajaran.
Kepada Inspektorat Utama, ia meminta agar mengambil peran sebagai penanggung jawab capaian maturitas SPIP Terintegrasi serta melaksanakan penjaminan kualitas secara objektif. Sementara kepada Biro Perencanaan dan Organisasi, ia menginstruksikan penguatan infrastruktur manajemen, termasuk standardisasi risk register, pemetaan risiko organisasi, dan penyelarasan SOP dengan titik-titik pengendalian risiko.
Melalui penegasan arsitektur peran tersebut, Setjen DPR berharap implementasi SPIP Terintegrasi dapat berjalan lebih efektif, memperkuat budaya pengendalian intern, serta meningkatkan akuntabilitas dan kualitas tata kelola organisasi sesuai prinsip good governance. Di sisi lain, seluruh deputi, kepala biro, kepala pusat, dan unit kerja sebagai pemilik risiko diminta menyelesaikan Penilaian Mandiri maturitas SPIP secara jujur, tepat waktu, serta didukung bukti yang memadai.
"SPIP bukan urusan dokumen di atas meja, tetapi urusan efektivitas kerja kita di lapangan," pungkasnya. (um)