
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah usai Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia, di Senayan, Jakarta.|Foto : Mario/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar gratis, termasuk untuk sekolah swasta, kini resmi masuk dalam kesepakatan Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RAPBN 2027. Namun dari mana anggaran untuk membiayainya masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Selama ini pendidikan gratis identik dengan sekolah negeri. Jutaan siswa yang bersekolah di swasta, terutama di jenjang SD dan SMP belum mendapat jaminan yang sama. Putusan MK membuka kewajiban baru yang tidak kecil dampak fiskalnya, dan Banggar mengakui hal itu tidak bisa diselesaikan dalam satu malam.
Ketua Badan Anggaran Said Abdullah menegaskan, kesepakatan ini bukan sekadar catatan dalam laporan Panja dan akan segera dikongkritkan setelah Nota Keuangan RAPBN 2027 disampaikan pemerintah.
“Kalau memang ada kesepakatan Banggar dengan pemerintah, nanti pada pembahasan setelah nota kita akan konkritkan antara Banggar, komisi terkait, dan mitranya masing-masing. Gratis itu jangan hanya untuk negeri, untuk swasta juga. Karena itu harus juga dilakukan action, kalau enggak kan kerepotan,” ujar Said kepada Parlementaria usai Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia, di Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Rapat kerja hari ini merupakan forum pengesahan laporan empat Panja Badan Anggaran dalam rangka Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2027 dan RKP Tahun 2027. Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat mencatat, pelaksanaan putusan MK ini disepakati dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan prinsip keadilan, kualitas layanan pendidikan, serta keberlanjutan fiskal nasional dan daerah.
Panja juga menegaskan alokasi 20 persen anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 harus dirumuskan dan disampaikan dalam Nota Keuangan RAPBN 2027. Selain itu, Panja mendorong percepatan pencapaian Wajib Belajar 13 Tahun melalui penguatan program bantuan pendidikan seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). Pada jenjang pendidikan tinggi, pemerintah juga didorong untuk melanjutkan penyediaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) bagi peserta didik di perguruan tinggi. (Ndy/um)