
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Tari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Evaluasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tidak hanya menyangkut mekanisme seleksi, tetapi juga perlu menyentuh aspek keadilan akses dan tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI bersama sejumlah rektor PTN, Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mempertanyakan urgensi keberadaan jalur mandiri di tengah telah berjalannya jalur seleksi nasional.
Menurutnya, keberadaan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sejatinya telah menjadi instrumen utama dalam menjaring calon mahasiswa secara nasional. Karena itu, perlu ada penjelasan yang komprehensif mengenai alasan tetap dipertahankannya jalur mandiri sebagai salah satu skema penerimaan mahasiswa baru.
“Dengan adanya SNBP dan SNBT sebagai jalur nasional, apakah jalur mandiri ini masih diperlukan? Atau alasan akademiknya yang betul kalau memang itu masih sangat diperlukan, bukan hanya alasan pendanaan,” ujar Furtasan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menilai persepsi publik mengenai jalur mandiri hingga kini masih belum sepenuhnya terjawab. Di tengah tingginya minat masyarakat untuk masuk PTN, jalur mandiri kerap dikaitkan dengan biaya pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan jalur seleksi nasional lainnya. Karena itu, ia meminta perguruan tinggi memberikan penjelasan yang transparan terkait fungsi dan tujuan jalur tersebut.
Selain itu, Furtasan juga menyoroti pentingnya menjaga agar jalur mandiri tidak bergeser dari tujuan utamanya sebagai instrumen seleksi akademik. Menurutnya, PTN harus mampu memastikan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri tetap didasarkan pada kualitas dan kapasitas akademik calon mahasiswa, bukan semata-mata kemampuan finansial.
“Bagaimana PTN memastikan bahwa jalur mandiri tidak berubah menjadi jalur kemampuan finansial, bukan jalur kemampuan akademik?” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta perguruan tinggi membuka data yang lebih transparan terkait profil mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri. Data tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana kelompok masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tinggi.
Menurut Furtasan, transparansi menjadi salah satu kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat melihat bahwa proses seleksi berjalan secara objektif dan akuntabel.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembahasan SPMB tidak boleh hanya berorientasi pada kebutuhan institusi pendidikan tinggi, tetapi juga harus memperhatikan prinsip keadilan sosial dalam pendidikan. Perguruan tinggi negeri sebagai institusi yang didukung negara, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh anak bangsa memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan tinggi yang bermutu.
Karena itu, hasil evaluasi SPMB yang sedang dilakukan Komisi X DPR RI diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya memperkuat kualitas seleksi, tetapi juga menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk terkait keberadaan dan tata kelola jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. (fa/ssb)