E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Furtasan Ali Yusuf: Siap Dibawa ke Paripurna, RUU P2MI Berikan Perlindungan Optimal

Diterbitkan
Rabu, 19 Mar 2025 19.33 WIB
Bagikan:
Furtasan Ali Yusuf: Siap Dibawa ke Paripurna, RUU P2MI Berikan Perlindungan Optimal
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI Furtasan Ali Yusuf mengungkapkan bahwa Fraksi Partai NasDem menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU Pekerja Migran) untuk dibahas di tahap selanjutnya. Ia menilai, Keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada pekerjaan migran Indonesia dan keluarganya secara optimal

“Baik sebelum keberangkatan, saat keberangkatan, saat bekerja, maupun setelah purna. Hal tersebut dapat dilihat pada pekerjaan migran Indonesia bermasalah,” ujarnya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025)

Di luar negeri, lanjutnya, sebagian besar keberangkatannya tidak melalui prosedur yang benar. Hal itu berdampak tidak mendapatkan pelayanan pelindungan dari pemerintah. Selain itu, menurutnya, penyelenggaran pelindungan pekerjaan migran Indonesia juga belum optimal dalam tata kelola, sistem perekrutan dan optimalisasi kelembagaan.

“Sistem informasi pelayanan pelindungan pekerjaan migran Indonesia semestinya lebih tertata dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital agar dapat memudahkan pelayanan pelindungan terhadap pekerjaan migran Indonesia, termasuk dalam situasi darurat,” tegasnya

Meski demikian, mewakili Fraksi NasDem, ia percaya bahwa sistem informasi yang baik, terpadu dan terintegrasi dipastikan akan mempermudah dalam pencatatan, penyederhanaan, serta kecepatan dalam pelayanan bagi pekerjaan migran Indonesia.

Dalam kesempatan itu pun, ia menyampaikan sejumlah catatan terkait RUU tersebut, yakni pertama, bahwa RU ini harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi pekerjaan migran Indonesia agar mampu meminimalisir keberadaan pekerjaan migran Indonesia non-prosedural dan semaksimal mungkin mampu mengubahnya menjadi prosedural.

“Sehingga nantinya secara keseluruhan pekerjaan migran Indonesia mendapatkan pelayanan yang prima dari pemerintah,” imbuhnya

Kedua, dengan meningkatnya status BP2MI menjadi kementerian BPMI, ia berharap  kementerian ini bisa bekerja optimal dalam memberikan pelayanan, mengatur tata keluarga yang baik bagi pekerjaan migran Indonesia, perusahaan penempatan, lembaga pelatihan, dan memastikan sistem yang lebih transparan dan profesional. .

“Tiga, Fraksi Partai Nasdem berharap kepada kementerian BPMI RI agar memberikan perlindungan pekerjaan migran Indonesia lebih serius baik sebelum keberangkatan, saat penempatan pekerja di luar negeri, dan pasca penetapan. Pemerintah juga hadir memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya saat terjadi kecelakaan kerja, kekerasan kerja, dan meninggal dunia,” kata politisi dapil Banten II.     

Keempat, lanjutnya,  pekerjaan migran Indonesia telah membuktikan sebagai penyumbang depsinya terbesar kedua setelah sektor migas. Karena itu, ia menegaskan perlunya pengaturan yang lebih baik dan bijaksana sehingga dapat meminimalisir keberadaan pekerjaan migran non-prosedural atau ilegal. Hal itu   mencakup perbaikan, regulasi, perbaikan tata kelola, serta peningkatan pada aspek pelayanan, pengawasan, dan perlindungan.

“Tujuannya agar pekerjaan migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan tanpa rasa takut, serta memberikan kontribusi yang optimal dalam meningkatkan devisa negara,” ungkapnya.

Lima, ia menyebut bahwa Fraksi Partai Nasdem mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai upaya seperti diplomasi bilateral, multilateral, termasuk amnesti bagi pekerja migran Indonesia  yang sebelum berlakunya undang-undang ini telah berangkat secara non-prosedural agar mereka dapat dilindungi dan dilayani oleh pemerintah.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia memiliki tujuan untuk merevitalisasi aturan terkait perekrutan, pelindungan selama bekerja, serta mekanisme pemulangan dan reintegrasi. Perubahan Undang-Undang ini merupakan langkah nyata untuk mengakhiri masalah yang selama ini dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia dan ke depan mampu memberikan manfaat yang optimal.” jelasnya

“Hal ini sejalan dengan perjuangan restorasi Partai NasDem yang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja migran dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tutupnya. •hal/rdn

Berita terkait

Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna
Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan
Politik dan Keamanan
Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I
Politik dan Keamanan
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna Usai Disepakati Tingkat I
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Puan Minta Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Diusut Tuntas

Selanjutnya

Data Statistik, Kekuatan Besar Tentukan Langkah Strategis

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h