Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq, menilai potensi wakaf di Indonesia belum dikelola secara optimal. Menurutnya, keterbatasan dukungan kelembagaan dan anggaran bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi salah satu tantangan yang perlu dibenahi agar pengelolaan wakaf dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Maman mendorong penguatan regulasi dan kelembagaan BWI agar lembaga tersebut dapat bergerak lebih efektif dalam mengembangkan aset wakaf produktif dan mengoptimalkan potensi ekonomi umat.
“Kita sebenarnya menginginkan BWI pusat ini menjadi semacam lembaga pemerintahan nonstruktural, sehingga betul-betul BWI ini bisa bergerak lebih lincah. Dengan potensi yang begitu besar,” ujar Maman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti besarnya potensi wakaf yang dimiliki Indonesia yang menurutnya belum diimbangi dengan dukungan kelembagaan yang memadai hingga tingkat daerah. Maka dari itu, ia mempertanyakan keberadaan BWI di daerah serta dukungan anggaran yang diberikan pemerintah daerah untuk mendukung pengelolaan wakaf.
“Kalaupun ada, dapat anggaran nggak dari Pemda? Kalau enggak, bagaimana cara kita di pusat ini memberikan regulasi agar Pemda-Pemda itu memberikan anggaran untuk BWI,” katanya.
Menurut Maman, besarnya potensi wakaf nasional harus diiringi dengan dukungan anggaran yang memadai. Ia menilai, BWI memerlukan sumber daya yang cukup untuk memperluas sosialisasi dan edukasi wakaf kepada masyarakat, termasuk melalui kampus, pesantren, dan berbagai komunitas lainnya.
“BWI itu seharusnya ada yang namanya wakaf goes to campus, wakaf goes to pesantren, wakaf goes to mana-mana dan sebagainya, sehingga potensi itu muncul,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maman menilai pengelolaan wakaf perlu diarahkan pada pengembangan aset-aset produktif yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan. Dalam konteks itu, ia mengusulkan agar pemerintah mulai mengkaji kemungkinan pembentukan bank wakaf sebagai instrumen untuk mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf nasional.
“Kenapa kita tidak membuat bank wakaf aja, lalu mencoba untuk ada anggaran sekitar Rp10 triliun sebagai modal,” usulnya.
Selain menyoroti pengelolaan wakaf, Maman juga mengapresiasi roadmap pengelolaan zakat yang telah disusun BAZNAS. Menurutnya, pengelolaan zakat harus diarahkan pada pemberdayaan masyarakat sehingga penerima zakat (mustahik) dapat bertransformasi menjadi pemberi zakat (muzaki).
“Yang hari ini jadi mustahik, besok harus menjadi muzaki, orang yang memberi. Ini tentu membutuhkan ekosistem yang mendorong pemberdayaan,” tegasnya.
Ia juga menilai BAZNAS perlu terus memperkuat literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat melalui lembaga resmi, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas dan terukur.
Di akhir, Maman optimistis bahwa zakat dan wakaf dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta penguatan kelembagaan BAZNAS dan BWI, terangnya, ia yakin, potensi ekonomi umat dapat menjadi kekuatan besar bagi pembangunan nasional.
“Kalau BAZNAS dan BWI menjadi dua kekuatan besar yang mengangkat potensi ini, maka salah satu hal yang akan membuat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 adalah sesuatu yang tidak mustahil,” pungkasnya. (hal/ssb)