Wakil Ketua DPR (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR (Korinbang) Saan mustopa serta beberapa anggota DPR, saat menerima perwakilan para mahasiswa yang berunjuk rasa di Kompleks Parlemen, Jakarta.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR tidak hanya mendengarkan, namun juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan guru honorer melalui langkah konkret berupa revisi undang-undang bersama pemerintah. Pernyataan ini disampaikan oleh dirinya saat menerima perwakilan para mahasiswa yang berunjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Mewakili DPR, ungkapnya, aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa sejalan dengan perhatian DPR terhadap kondisi pendidikan nasional, khususnya masih adanya kekurangan sekitar 510 ribu guru dan belum meratanya distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah. "Karena itu, DPR bersama pemerintah sepakat merevisi undang-undang agar pengangkatan guru dilakukan oleh pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan guru sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik," kata Dasco.
Secara terang, ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan guru honorer, PPPK, maupun masyarakat. Melalui revisi regulasi, tuturnya, pemerintah diharapkan bisa melakukan penataan guru secara nasional sehingga distribusi tenaga pendidik menjadi lebih merata dan kebutuhan di setiap daerah dapat terpenuhi.
Tidak henti, Dasco berharap agar tidak lagi muncul persoalan status kepegawaian yang berlarut-larut pada masa mendatang. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, terangnya, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menempatkan guru sesuai kebutuhan sehingga pelayanan pendidikan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Sebelumnya, salah satu perwakilan mahasiswa menyampaikan aspirasi kepada DPR berupa pemerintah harus segera menghadirkan kebijakan yang mengakhiri status guru honorer. Menurut mereka, keberadaan berbagai skema kepegawaian, termasuk PPPK, honorer negeri, honorer swasta kerap menimbulkan ketimpangan di kalangan tenaga pendidik.
Selain itu, perwakilan tersebut meminta agar DPR mendorong pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer di sekolah swasta, serta memperbaiki sistem pengembangan kompetensi dan sertifikasi agar lebih mudah diakses oleh seluruh tenaga pendidik. Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco memastikan masukan dari masyarakat tidak berhenti sebagai forum penyampaian pendapat semata, melainkan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan.
Menutup pernyataannya, DPR lewat usaha revisi undang-undang yang tengah disiapkan bersama pemerintah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan persoalan kekurangan guru, pemerataan tenaga pendidik, dan peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia. (um)