
Anggota Pansus DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga dalam pertemuan delegasi Pansus RUU HPI DPR RI dengan Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, para akademisi, dan para praktisi hukum, di Lombok, NTB.|Foto : Mh/Andri
PARLEMENTARIA, Lombok — Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang kini sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, butuh kerja sama regulasi lintas negera. Ini perlu diperkuat, mengingat dalam sengketa perdata internasional selalu meninggalkan aset pribadi yang berada di luar negeri.
Demikian mengemuka dalam pertemuan delegasi Pansus RUU HPI DPR RI dengan Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, para akademisi, dan para praktisi hukum, di Lombok, NTB, Rabu (17/6/2026). Anggota Pansus DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga yang memimpin pertemuan ini mengatakan, penting ada percepatan pengesahan regulasi baru untuk mengatasi kompleksitas sengketa perdata lintas negara.
Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat pengaturan HPI di Indonesia masih mengacu pada regulasi warisan kolonial Hindia Belanda, yaitu Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847 Nomor 23, yang sudah tidak relevan dengan arus globalisasi dan era digitalisasi modern.
"Undang-Undang HPI penting sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara. Saat ini, praktiknya hakim masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang belum memiliki pengaturan norma HPI secara langkap untuk menyelesaikan perselisihan rumit antara warga negara Indonesia dan warga negara asing," jelas Umbu.
Hukum Perdata Internasional merupakan cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antarindividu atau badan hukum dari negara yang berbeda. Urgensi pembaruan ini mencakup penyelesaian berbagai konflik transaksi internasional, seperti kontrak dagang, sengketa kepemilikan properti, kewarisan, hingga masalah pernikahan campuran antarnegara. (mh/aha)