Anggota Komisi III DPR RI, Ecky Awal Mucharam, dalam Raker Komisi III bersama Jaksa Agung RI dan RDP dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI. di Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Ecky Awal Mucharam mendorong Kejaksaan RI untuk bisa mengoptimalkan pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi. Menurutnya, optimalisasi PNBP dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat dukungan anggaran di tengah kebutuhan pendanaan Kejaksaan yang terus meningkat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Jaksa Agung RI dan RDP dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI. Ecky menilai perlu ada kajian lebih mendalam terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan PNBP, terutama setelah capaian penerimaan Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir mampu melampaui target yang ditetapkan pemerintah.
“Coba dicek kembali Undang-Undang PNBP, seberapa persen yang bisa dibalik untuk pelayanan publik biasanya, sesuai dengan Undang-Undang PNBP yang baru, dan itu harus berdasarkan keputusan Menteri Keuangan,” ujar Ecky dalam Raker Komisi III bersama Jaksa Agung RI dan RDP dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI. di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan yang perlu ditelaah lebih lanjut untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan kinerja institusi. Karena itu, Kejaksaan perlu menghitung kembali peluang pemanfaatan PNBP yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia menilai hasil kajian tersebut penting sebagai bahan pertimbangan dalam mencari solusi atas kebutuhan anggaran Kejaksaan yang masih cukup besar dibandingkan pagu indikatif yang diterima pada tahun anggaran 2027.
Legislator dari Fraksi PKS ini pun meminta agar hasil penghitungan dan kajian terkait pemanfaatan PNBP terlebih dahulu dipaparkan kepada Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan PNBP bukan dimaksudkan untuk menggantikan kebutuhan tambahan anggaran dari pemerintah, melainkan sebagai upaya mengoptimalkan instrumen yang telah tersedia guna mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan secara lebih efektif.
"Kami tetap berkomitmen memperjuangkan tambahan anggaran bagi Kejaksaan agar target kinerja lembaga dapat tercapai secara optimal. Optimalisasi PNBP dinilai dapat menjadi langkah pelengkap untuk memperkuat dukungan pembiayaan," pungkasnya. (ujm/rdn)