Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan.|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam terkait persoalan pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang selama ini digunakan oleh sejumlah sekolah swasta. Menurutnya, terdapat persoalan regulasi yang menimbulkan ketidakpastian bagi sekolah-sekolah swasta yang selama ini beroperasi di atas lahan yang disewa dari fasum-fasos milik pemerintah daerah.
Di satu sisi, perlu diketahui, terdapat Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 yang mensyaratkan sekolah swasta memiliki lahan sendiri. Namun di sisi lain, aturan yang lebih baru, yakni Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023, tidak lagi secara eksplisit mengatur kewajiban tersebut.
“Ini yang kemudian menimbulkan tafsir beragam di lapangan. Ada yang menafsirkan kedua aturan itu saling melengkapi, sehingga jika tidak diatur dalam aturan yang baru maka aturan lama tetap berlaku. Akibatnya, sekolah-sekolah swasta menjadi kesulitan,” ujar Heryawan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI dengan Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam mengenai Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Peningkatan SDM Nasional di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ia mempertanyakan alasan pembatasan kerja sama antara penyelenggara pendidikan dengan pengelola fasum-fasos. Padahal, menurutnya, aset tersebut dapat dimanfaatkan melalui mekanisme sewa oleh berbagai pihak untuk kegiatan ekonomi maupun kegiatan lainnya.
Oleh karena itu, ia menilai sektor pendidikan seharusnya juga memperoleh ruang yang sama. “Pasum-pasum bisa disewakan kepada berbagai lembaga lain. Mengapa untuk pendidikan tidak boleh? Padahal pendidikan merupakan kepentingan publik yang sangat strategis,” katanya.
Politisi yang akrab disapa Aher itu menegaskan negara seharusnya memberikan apresiasi kepada sekolah swasta yang selama ini telah membantu penyelenggaraan pendidikan nasional. Ia mencontohkan di Jawa Barat, jumlah peserta didik yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta mencapai lebih dari separuh total siswa pada jenjang tertentu.
Menurutnya, keberadaan sekolah swasta telah berkontribusi besar dalam memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Bahkan tidak sedikit sekolah swasta yang mampu bersaing, bahkan melampaui kualitas sejumlah sekolah negeri. “Ketika ada sekolah swasta yang dibangun melalui kerja sama dan sewa dengan pemerintah daerah, semestinya dipandang sebagai lembaga yang membantu program pendidikan nasional, bukan justru dibatasi,” tegasnya.
Dirinya juga menyoroti adanya kasus di Kabupaten Bogor, di mana sejumlah sekolah mendapatkan peringatan untuk meninggalkan lahan fasum-fasos yang saat ini digunakan paling lambat pada tahun 2027. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mudah dilaksanakan karena menyangkut keberlangsungan bangunan sekolah, investasi yang telah dilakukan yayasan, serta ribuan siswa yang sedang menempuh pendidikan.
“Kalau harus pindah dalam waktu dekat, dampaknya luar biasa. Ada gedung yang sudah dibangun, ada ribuan siswa yang harus dipikirkan, dan ada banyak persoalan yang harus diselesaikan,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Ia juga menilai mekanisme kerja sama sewa-menyewa yang selama ini berjalan justru memberikan manfaat bagi semua pihak. Pemerintah daerah memperoleh pemasukan daerah melalui sewa aset, sementara masyarakat mendapatkan manfaat sosial berupa terselenggaranya layanan pendidikan.
Maka dari itu, BAM DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengundang berbagai pihak terkait guna mencari solusi yang komprehensif. Pihak yang akan dilibatkan antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kita akan tindak lanjuti dengan mengundang para pihak terkait untuk mencari penyelesaian. Atau jika diperlukan, kami juga dapat menyerahkan proses pendalaman kepada Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan,” pungkasnya. (we/um)