E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi III: Bantuan Hewan Kurban Presiden Sah Secara Hukum dan Syariah

Diterbitkan
Minggu, 31 Mei 2026 18.32 WIB
Bagikan:
Komisi III: Bantuan Hewan Kurban Presiden Sah Secara Hukum dan Syariah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. |Foto: Devi/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden sah secara hukum maupun syariah.

 

Habiburokhman menegaskan bahwa hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha.

Lihat Juga :

Komisi III Bakal Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan, Terkait Perkara Amsal Sitepu

Komisi III Bakal Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan, Terkait Perkara Amsal Sitepu

Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

 

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

 

Secara hukum, tambahnya, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara.

 

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

 

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Ia pun juga menjelaskan adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya beragama Islam jika bantuan tersebut menggunakan APBN. Sehingga, kalau Presiden Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya.

 

“Menanggapi itu tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkasnya. (rdn)

Berita terkait

Komisi III Bakal Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan, Terkait Perkara Amsal Sitepu
Politik dan Keamanan
Komisi III Bakal Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan, Terkait Perkara Amsal Sitepu
Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat
Politik dan Keamanan
Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat
Komisi III Minta Perkara Hogi Minaya Dihentikan Demi Kepastian dan Keadilan Hukum
Politik dan Keamanan
Komisi III Minta Perkara Hogi Minaya Dihentikan Demi Kepastian dan Keadilan Hukum
Tags:#Iduladha#hewan kurban
Sebelumnya

Muslim Ayub: Badan Koordinasi Otsus Penting untuk Pemerataan Pembangunan Aceh

Selanjutnya

Kejar Pertumbuhan Delapan Persen, Sektor Ekonomi Digital Dapat Perkuat Penerimaan Negara

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(855)
  • Industri dan Pembangunan(3115)
  • Isu Lainnya(1014)
  • Kesejahteraan Rakyat(3132)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3779)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pemilu|30 Persen Keterwakilan Perempuan|Parpol|UU Pemilu|Travel Umroh|Hanania|PERTAMINA|Pendidikan|energi|RUU Satu Data|AI|statistik|sawit
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 4 km/h