Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, dalam RDPU Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI dengan Pakar dan Akademisi, yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Arief/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menilai laju perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang berlangsung eksponensial membuat regulasi berisiko cepat usang bahkan sebelum implementasi berjalan optimal.
Menurutnya, pembentuk undang-undang kini menghadapi tantangan besar untuk merumuskan aturan yang tidak hanya responsif terhadap perkembangan teknologi saat ini, tetapi juga adaptif menghadapi disrupsi digital yang terus berubah dalam waktu sangat singkat.
Ia mencontohkan perkembangan teknologi digital yang dalam waktu singkat mampu melampaui berbagai pembahasan regulasi yang masih berjalan di parlemen. Kondisi tersebut, lanjut Junico, membuat DPR perlu memikirkan pendekatan baru dalam penyusunan kebijakan agar tidak mudah usang sesaat setelah disahkan.
“Perkembangan teknologi bergerak begitu cepat sehingga DPR khawatir regulasi yang disusun hari ini bisa saja sudah tertinggal zaman pada saat diterapkan nanti,” ujar Junico dalam RDPU Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI dengan Pakar dan Akademisi, yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Junico menilai hal ini membuat pendekatan pembentukan regulasi berupa undang-undang ke depan tidak lagi bisa menggunakan pola seragam atau one size fit all. Ia mengatakan DPR perlu menyiapkan ruang dalam peraturan perundang-undangan yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi yang sangat cepat, termasuk AI, deepfake, hingga ekosistem digital baru yang terus bermunculan.
Menurutnya, pengalaman pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi contoh bagaimana perkembangan teknologi dapat melampaui fokus regulasi yang sedang disusun. Ia menyebut saat pembahasan masih berfokus pada migrasi analog ke digital, perkembangan AI justru telah membawa tantangan baru dalam pengawasan konten digital.
“Ketika pembahasan masih berfokus pada migrasi analog ke digital, kini sudah muncul konten AI dan deepfake. Karena itu, tantangan yang dihadapi bukan lagi sekadar ruang penyiaran, melainkan pengawasan konten di dunia digital,” jelas legislator dati Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Karena itu, Junico mengusulkan agar pembahasan tata kelola AI dilakukan secara lintas sektor dan melibatkan banyak pihak, termasuk legislatif dalam skema pentahelix. Ia menilai DPR perlu dilibatkan lebih awal agar mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menyiapkan landasan regulasi yang adaptif bagi Indonesia ke depan.
“Menurut saya, keterlibatan seluruh fraksi penting agar DPR dapat mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menyiapkan regulasi, termasuk kemungkinan pembentukan pansus untuk membahas AI conduct maupun AI Act ke depan,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (ujm/rdn)