
Anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI, Mohd. Iqbal Romzi, dalam kunjungan kerja ke Kepolisian Resor (Polres) Klaten, Jawa Tengah.|Foto: Ndy/Karisma
PARLEMENTARIA, Klaten - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kepolisian Resor (Polres) Klaten, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026). Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi kode etik, tata beracara, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja MKD DPR RI ke sejumlah Polres dan Polda di seluruh Indonesia.
Anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI yang juga Ketua Tim Kunjungan Kerja, Mohd. Iqbal Romzi, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan yang menjadi mandat MKD DPR RI.
"Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ke Kabupaten Klaten bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, khususnya dengan kepolisian di Polres Klaten," ujar Iqbal Romzi kepada Parlementaria di Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin, (25/05/2026)
Ia menambahkan, pertemuan tatap muka dengan jajaran kepolisian daerah menjadi bagian penting dari kerja MKD yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh teknologi.
Iqbal Romzi juga mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2024–2029, MKD DPR RI telah menerima 67 pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI. Hingga kini, MKD telah melaksanakan kunjungan dan kerja sama di 32 Polres dan Polda di berbagai daerah.
Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini menegaskan bahwa TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI memiliki landasan hukum yang kuat dan mekanisme penggunaan yang jelas. Oleh karena itu, setiap penyimpangan di lapangan perlu ditangani secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Akhir-akhir ini cukup banyak laporan masyarakat terkait maraknya dugaan pemalsuan TNKB Khusus Pimpinan dan Anggota DPR RI. Maka MKD DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk menindak tegas jika terjadi dugaan pemalsuan TNKB dimaksud," tegasnya.
Ia menjelaskan, keberadaan TNKB Khusus justru bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap Anggota DPR RI. Melalui TNKB Khusus, identifikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Anggota Dewan dapat dilakukan lebih mudah untuk kemudian diterapkan sanksi hukum yang sesuai.
Kepala Polres Klaten Moh. Faruk Rozi, menyambut baik kunjungan ini dan menyebutnya sebagai momentum strategis bagi jajaran kepolisian untuk membangun pemahaman yang komprehensif terkait tata beracara, penegakan etika, serta kedudukan hukum Pimpinan dan Anggota DPR RI.
"Kerja sama antara MKD DPR RI dan Polri sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip integritas tetap terjaga," ujar Faruk Rozi.
Selaij itu, Moh. Faruk Rozi juga menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti permintaan MKD DPR RI. Ia mengakui pihaknya telah beberapa kali menemukan potensi penyalahgunaan TNKB Khusus di lapangan yang dilakukan bukan oleh Anggota DPR RI, melainkan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
"Saya akan menginstruksikan kepada jajaran saya, khususnya personel yang berdinas di satuan lalu lintas, untuk meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan TNKB Khusus Anggota Dewan," ujar Faruk Rozi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh anggotanya akan diminta menjaga integritas dalam penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Pasal 17 Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021, pengawasan penerbitan dan penggunaan TNKB Khusus Anggota DPR RI dilaksanakan oleh MKD DPR RI dan dapat dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk kepolisian. (ndy/rdn)