
Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri dalam kegiatan BKSAP Day di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Yogyakarta.|Foto : Eno/Alma
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – DPR RI mendorong Indonesia segera memiliki regulasi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang komprehensif sekaligus memperkuat peran dalam pembentukan tata kelola AI global. Langkah tersebut dinilai penting agar pemanfaatan AI tidak hanya mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga tetap melindungi masyarakat dari berbagai risiko teknologi.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Irine Yusiana Roba Putri menilai perkembangan AI telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat dan membawa dampak besar terhadap transformasi digital nasional. “Di satu sisi, AI membuka peluang besar untuk efisiensi layanan, inovasi, produktivitas, riset, dan pertumbuhan ekonomi digital,” ujar Irine dalam kegiatan BKSAP Day di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Yogyakarta, Senin (8/6/2026).
Namun, menurutnya, perkembangan AI juga menghadirkan tantangan serius yang tidak bisa diabaikan. Risiko tersebut meliputi pelanggaran privasi, penyebaran disinformasi, teknologi deepfake, bias algoritmik, diskriminasi, hingga persoalan akuntabilitas hukum.
“AI bukan hanya isu teknologi, tetapi juga isu hukum, demokrasi, HAM, dan keadilan sosial,” tegasnya.
Karena itu, Irine menilai Indonesia perlu segera membangun sistem regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai risiko tersebut, sekaligus tetap memberikan ruang bagi inovasi dan perkembangan teknologi. Ia menegaskan DPR memiliki peran strategis melalui fungsi legislasi untuk memastikan hadirnya kerangka hukum AI yang komprehensif dan berbasis risiko.
“Kita belum memiliki undang-undang khusus AI. Masih ada gap yang perlu diisi, terutama mengenai klasifikasi risiko AI, transparansi, audit algoritma, tanggung jawab hukum, perlindungan data, dan mekanisme pengaduan publik,” ujarnya.
Selain mendorong regulasi nasional, Irine menekankan pentingnya keterlibatan Indonesia dalam pembentukan standar tata kelola AI di tingkat global. Menurutnya, Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus aktif membentuk prinsip dan standar AI yang sesuai dengan kepentingan nasional.
Ia menjelaskan, berbagai organisasi internasional saat ini tengah mendorong tata kelola AI yang berlandaskan prinsip hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan manusia terhadap sistem AI. “Indonesia tidak bisa hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi perlu ikut membentuk standar dan prinsip tata kelola AI yang sesuai dengan kepentingan nasional,” katanya.
Dalam konteks diplomasi parlemen, BKSAP bersama Panja AI DPR RI juga terus membangun kerja sama internasional untuk mempelajari praktik terbaik dari berbagai negara terkait pengembangan regulasi dan tata kelola AI.
Irine menambahkan, penyusunan tata kelola AI yang efektif tidak dapat dilakukan pemerintah dan parlemen semata. Keterlibatan akademisi dan dunia kampus dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang seimbang antara inovasi dan perlindungan masyarakat. “Dalam isu AI, masukan akademisi sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (eno/aha)