
Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Syarif Fasha saat menjadi Pimpinan Rapat Audiensi bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI.|Foto: Jaka/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, mendorong pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi regulasi terkait legalisasi pertambangan rakyat agar lebih mengakomodasi kebutuhan penambang di lapangan.
Hal tersebut disampaikan dalam saat menjadi Pimpinan Rapat Audiensi Komisi XII DPR RI bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia dengan agenda membahas permasalahan pertambangan rakyat di Indonesia, di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Senin (25/5/2026).
Menurut Fasha, pemerintah memang telah menerbitkan peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Permen ESDM Nomor 14, yang mengatur legalitas aktivitas pengeboran dan penambangan rakyat. Namun, regulasi tersebut dinilai masih memiliki keterbatasan karena hanya mengakomodasi tiga entitas, yakni koperasi, UMKM, dan BUMD.
“Faktanya, tidak semua sumber rakyat dapat terakomodasi. Banyak masyarakat yang juga tidak bersedia bergabung dalam koperasi yang sudah ditentukan. Ini menjadi titik lemah yang perlu diperbaiki,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Ia menegaskan, Komisi XII DPR RI mendorong Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar melakukan revisi terhadap aturan tersebut, terutama dengan membuka peluang lebih luas bagi pembentukan koperasi maupun UMKM agar masyarakat penambang rakyat dapat memperoleh akses legal secara lebih merata.
Fasha juga menyoroti pembagian kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan rakyat. Menurutnya, wilayah pertambangan rakyat (WPR) idealnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi, sementara izin usaha wilayah tertentu dapat dikeluarkan pemerintah pusat untuk menghindari tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan yang telah lebih dulu diterbitkan.
Di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi persoalan di tingkat daerah, seperti praktik pengkaplingan izin oleh pihak tertentu. “Kalau di daerah, ada potensi hanya kroni-kroni tertentu yang diberi akses. Ini menjadi kelemahan yang juga harus diantisipasi,” katanya.
Selain itu, Fasha menilai perizinan lingkungan sebaiknya tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota agar prosesnya tidak berbelit. Namun demikian, ia mengakui masih banyak daerah yang belum memiliki kapasitas teknis untuk menyusun dokumen izin lingkungan, khususnya untuk aktivitas pertambangan rakyat emas yang memerlukan pengaturan khusus, termasuk terkait penggunaan merkuri.
Lebih lanjut, Fasha kembali menegaskan gagasan agar BUMD menjadi wadah utama penampungan hasil pertambangan rakyat yang dikelola koperasi maupun UMKM. Menurutnya, BUMD dapat berperan membangun fasilitas pengolahan sekaligus menjamin pembelian hasil tambang rakyat secara lebih terstruktur dan transparan.
“BUMD nantinya dapat menjadi penghubung dengan industri nasional maupun pasar ekspor, sehingga hasil tambang rakyat tidak lagi dikuasai pemain-pemain yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan APRI telah dicatat dan akan dibahas lebih lanjut bersama Ditjen Minerba maupun Menteri ESDM dalam rapat berikutnya.
Sementara itu, Ketua Umum APRI berharap dapat terus dilibatkan dalam setiap rapat dengar pendapat agar dapat menyampaikan masukan yang lebih komprehensif terkait persoalan pertambangan rakyat di Indonesia.
“Kami ingin menjadi mitra Komisi XII dalam memperjuangkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik demi kepentingan negara,” ujar Ketum APRI.
Komisi XII DPR RI berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan tersebut sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas berbagai persoalan pertambangan rakyat di Indonesia. (bit/rdn)